PROBLEMATIKA TERKAIT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DI INDONESIA: SUATU KAJIAN PERSPEKTIF PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38719Abstract
Pembentukan UU Mengenai Cipta Kerja merupakan terobosan yang dilakukan pejabat pemerintah dalam bidang hukum dengan tujuan untuk memperbaiki tumpang tindih khususnya peraturan Undang-Undang yang saling bertentangan maupun sejenis dan kemudian akan dilakukan adanya perubahan peraturan. Adapun tujuan dari penilitian ini agar pembaca dapat mengidentifikasi masalah yang terjadi saat pembentukan peraturan undang-undang mengenai ketenagakerjaan melalui UU 11/2020 mengenai Cipta Kerja. Penyusunan UU Mengenai Cipta Kerja menggunakan pendekatan Omnibus Law dengan mengumpulkan Undang-Undang yang memiliki perbedaan prinsip satu dengan lainnya. Pendekatan ini dipilih dengan harapan untuk mempermudah perizinan menjadi lebih sederhana dan diperoleh dari para investor sehingga bisa memberikan pengaruh kuat yang memberikan efek positif terhadap perkembangan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Dalam melakukan penelitian, peneliti memakai metode hukum normatif dengan cara mengumpulkan data yang berasal dari produk bidang hukum. Dengan adanya UU Cipta Kerja seluruh pihak berharap untuk dapat meningkatkan investasi sehingga dapat menciptakanlapangan pekerjaan sebesar-besarnya untuk mengurangi angka pengangguran. Dan Pemerintah dapat mengeluarkan peraturan yang dapat menguntungkan kedua pihak baik pengusaha maupun tenaga kerja sehingga dapat memenuhi peraturan yang dapat melindungi hak pekerja.Karena tenaga kerja merupakan bagian utama dari proses berjalannya suatu perusahaan.