KONSOLIDASI TANAH PERKOTAAN DALAM RANGKA PENYEDIAAN TANAH UNTUK PENATAAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN KUMUH

Authors

  • Rahayu Subekti Universitas Sebelas Maret
  • Purwono Sungkowo Raharjo Universitas Sebelas Maret
  • Waluyo Waluyo Universitas Sebelas Maret
  • Sapto Hermawan Universitas Sebelas Maret
  • Asianto Nugroho Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.41984

Keywords:

Penyediaan Tanah, Konsolidasi Tanah, Penataan perumahan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsolidasi tanah perkotaan dalam rangka penyediaan tanah untuk penataan perumahan dan pemukiman kumuh. Metode yang digunakan adalah metode metode yuridis normatif yang bersifat preskriptif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pertama Konsolidasi tanah perkotaan untuk pembangunan perumahan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 dengan cara pelaksanaan konsolidasi tanah bertujuan untuk menyediakan tanah bagi pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan permukiman, juga dapat dilaksanakan bagi pembangunan rumah tunggal, rumah deret, atau rumah susun yang meliputi penataan kembali bidang-bidang tanah termasuk hak atas tanah dan/atau penggunaan tanahnya dengan dilengkapi prasarana jalan, irigasi, fasilitas lingkungan dan/atau fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan, dengan melibatkan partisipasi para pemilik tanah dan/atau penggarap tanah Kedua konsolidasi tanah bagi penyediaan tanah sebagai kebijakan pembangunan terhadap penataan perumahan di Perkotaan bisa dilakukan dengan melalui penerapan konsep konsolidasi tanah vertikal dan bank tanah.

Downloads

Published

2022-01-19