PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN KEMASAN YANG KEDALUARSA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS KOTA SINGARAJA KABUPATEN BULELENG)

Authors

  • G. Aditya Nugraha Putra Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ketut Sudiatmaka Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Ketut Sari Adnyani Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43082

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Kadaluwarsa, Singaraja.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa terkait perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran makanan kemasan kadaluarsa di Kota Singaraja serta bagaimana bentuk upaya perlindungan konsumen dan penanganan terhadap peredaran makanan kemasan Kadaluarsa di Kota Singaraja. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.  Lokasi penelitian ini dilakukan di Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subyeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan yang didapat oleh konsumen di Kabupaten Buleleng yang merasa dirugikan belum mendapatkan ganti kerugian oleh pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terahadap konsumen hal ini dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat hukum terkait perlindungan konsumen. Upaya perlindungan dan penanganan terkait dengan perlindungan konsumen dikabupaten Buleleng telah dilakukan berbagai upaya oleh dinas koperasi dan perdagangan dengan melakukan pengawasan terhadap pengusaha modern dan tradisional terkait dengan kelayakan, kadaluarsa prodak yang diperjual belikan, kemudian peran penting dari Loka POM kabupaten Buleleng yang sudah melakukan berbagai upaya  baik ikut serta melakukan pengawasan baik secara langsung dan digital, memfasilitasi UMKM dalam memperoleh  ijin usaha.

Published

2022-01-19