IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG BARANG DILARANG IMPOR (Studi Kasus Peredaran Pakaian Impor Bekas di Kota Singaraja)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43084Keywords:
Pakaian Impor Bekas, Peredaran, DilarangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan memahami factor-faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan pakaian impor bekas di Kota Singaraja, serta (2) mengetahui implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Barang Dilarang Impor terkait peredaran pakaian impor bekas di wilayah Kota Singaraja. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Sifat yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sifat deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan teknik dokumen, teknik observasi, dan teknik wawancara. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik purposive sampling. Data ini diolah dan dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif kualitatif dan sistematis. Data-data yang diperoleh dalam penulisan ini adalah hasil wawancara dengan Dinas Perdagangan Buleleng, pelaku usaha pakaian impor bekas di Kota Singaraja dan masyarakat selaku konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) factor-faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan pakaian impor bekas di Kota Singaraja yaitu banyaknya peminat, pendapatan yang minim, modal yang sedikit, serta (2) pelaksanaan dari peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Barang Dilarang Impor terkait peredaran pakaian impor bekas di wilayah Kota Singaraja belum berjalan dengan baik karena masih banyak ditemukan peredaran pakaian impor bekas di Kota Singaraja.