KEWENANGAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Authors

  • Ketut Agus Oktariawan Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43099

Keywords:

Hukum Humaniter Internasional, Hak Asasi Manusia, Mahkamah Pidana Internasional

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan dari hukum humaniter internasional dengan hak asasi manusia serta menganalisis kewenangan mahkamah pidana internasional dalam penyelesaian kasus pelanggran hak asasi manusia yang terjadi dalam ruang lingkup hukum humaniter internasional. Dari hal tersebut diketahui bahwa Hukum humaniter internasional berlaku dalam kasus-kasus sengketa bersenjata, baik internasional maupun non internasional atau perang saudara (civil war). Sedangkan, hak asasi manusia bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa hak-hak dan kebebasan sipil, politik, ekonomi serta budaya, dan setiap orang perorangan dihormati pada segala waktu, untuk menjamin bahwa dia dapat berkembang sepenuhnya dalam masyarakatnya dan melindunginya jika perlu terhadap penyalahgunaan dari para penguasa yang bertanggungjwab. Adapun kewenangan dari Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) ialah sebagai pelengkap terhadap yurisdiksi pengadilan nasional untuk menghukum pelaku pelanggaran HAM berat, mencegah terjadinya lagi pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut, serta mengakhiri dan mencegah adanya impunity (keadaan masih bebasnya pelaku kejahatan dari tuntutan hukum).

Downloads

Published

2022-01-19