SEGALA ASPEK HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43101Keywords:
Perdagangan, Narkotika, Pidana, dan Internasional.Abstract
Pengaturan global perdagangan narkoba pada awalnya diatur dalam United Nations General Convention on Narcotic Drugs 1961. Konvensi ini bertujuan untuk menciptakan konvensi internasional yang diterima oleh negara-negara di dunia dan dapat menggantikan peraturan tersendiri yang berkaitan dengan pengendalian internasional penyalahgunaan narkoba. di bawah delapan bentuk perjanjian internasional. Memperbaiki cara-cara pengendalian peredaran narkotika dan pembatasan penggunaannya terutama untuk kepentingan pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Di Indonesia, peredaran narkoba tergolong pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan narkoba justru berdampak pada aspek sosial yang berujung pada merosotnya perekonomian nasional.