YURISDIKSI PENGADILAN PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP KEJAHATAN TERORISME
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43102Keywords:
terorisme, jurisdiksiAbstract
Dalam dinamika pencegahan dan pemberantasan kejahatan terorisme, masyarakat internasional terutama kalangan negara-negara anggota PBB hingga kini masih mengalami kesulitan dalam menangin kasus-kasus mengenai terorisme. Kejahatan terorisme dapat digolongkan sebagai kejahatan transnasional maupun sebagai kejahatan internasional. Kendati terkualifikasi kejahatan internasional, penegakan hukumnya tetap merupakan yurisdiksi nasional. Sesuai dengan asas komplementer, apabila negara tidak mau, atau enggan, atau tidak mampu melaksanakan yurisdiksi maka akan diambil alih menjadi yurisdiksi internasional, dalam hal ini akan menjadi yurisdiksi PPI.