KEDUDUKAN NORMA AGAMA, KESUSILAAN, DAN KESOPANAN DENGAN NORMA HUKUM PADA TATA MASYARAKAT PANCASILA.

Authors

  • I Nengah Adi Drastawan Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43189

Keywords:

Norma, Pancasila, Masyarakat, Kedudukan

Abstract

Pada artikel ilmiah ini penulis menguraikan mengenai kedudukan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dengan norma hukum pada tata masyarakat pancasila. Dimana Pancasila sebagai ideologi nasional dalam mengilhami persatuan nasional dan integrasi sosial. Artinya, Pancasila tidak lagi dipandang sesuai dengan tuntutan integrasi sosial dan ketahanan nasional. Pancasila tidak hanya untuk menyelenggarakan interaksi nasional dan sosial, tetapi juga nilai-nilai Pancasila harus menjadi inspirasi bagi norma-norma yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Nilai-nilai tersebut diterjemahkan ke dalam norma-norma tertentu yakni norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dengan norma yang melayani kepentingan tertentu yang pada gilirannya membuat banyak orang secara tidak tepat mengaitkan mispersepsi tersebut dengan Pancasila. Oleh karena itu segala aspek kegiatan politik dan hukum harus didasarkan dan ditujukan kepada Pancasila. Jika prinsip ini dipahami dan dijalankan, warga negara Indonesia pada akhirnya akan melindungi keberadaan Pancasila dan kedudukan norma norma tersbut sebagai warisan nasional dari para pendiri bangsa dan kearifan lokal.

Downloads

Published

2022-01-19