KAJIAN PENGANTAR ILMU HUKUM : TUJUAN DAN FUNGSI ILMU HUKUM SEBAGAI DASAR FUNDAMENTAL DALAM PENJATUHAN PUTUSAN PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43191Keywords:
Keadilan, Putusan Hakim, Kemanfaatan, KepastianAbstract
Keadilan dan ketidakadilan menurut hukum akan diukur dan dinilai oleh moralitas yang mengacu pada harkat dan martabat manusia. Hakim ikut serta dalam pembentukan hukum, bukan secara objektif seperti undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif, tetapi menerapkan teks undang-undang yang abstrak ke dalam peristiwa kongkrit. Tulisan ini membahas tentang peran hakim dalam menjamin kepastian hukum,keadilan di masyarakat dan kemanfaatnya, khususnya dalam menangani perkara pidana. Kajian dalam tulisan ini menggunakan analisis normative penjatuhan putusan pengadilan yang berdasar dari tujuan dan fungsi ilmu hukum. Tulisan ini berkesimpulan bahwa dalam penjatuhan putusan pengadilan Hakim sebagai ujung tombak penegakan keadilan perlu mempunyai persepsi yang sama tentang penerapan asas kebebasan hakim dalam melakukan penjatuhan pidana yang mana harus sesuai dengan tujuan dan fungsi hukum yaitu, keadilan, Kepastian, dan kemanfaatan.