KARAKTERISTIK ILMU HUKUM SEBAGAI NORMA SOSIAL DALAM MENJALANKAN KEHIDUPAN BERMASAYARAKAT

Authors

  • I Komang Surya Wibawa Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43195

Keywords:

Karakteristik Ilmu Hukum, Norma Sosial, Kehidupan Bermasyarakat.

Abstract

Ilmu hukum memilki karakter yang khas, yaitu sifatnya yang normatif. Ciri yang demikian menyebabkan sementara kalangan yang tidak memahami kepribadian ilmu hukum itu dan meragukan keilmuan hukum. Keraguan itu disebabkan karena dengan sifat yang normative ilmu hukum bukanlah imperis. Selain juga ilmu pengetahuan secara umum dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu kelompok ilmu alamiah yang memperlajari fenomena alam termasuk kehidupan biologis, yang boleh dikatakan sebagai ilmu kehayatan (life sciences), dan kelompok ilmu sosial yang mempelajari perilaku manusia dan masyarakat. Kedua kelompok ilmu pengetahuan ini termasuk ke dalam bilangan empiris yang artinya bahwa diamati dan kesahiannya dapat diuji oleh peneliti lainnya yang bekerja pada kondisi yang sama. Dan yang pertama kali menggunakan metode yang dipakai oleh ilmu alamiah untuk menerangkan evolusi sosial adalah seorang ahli matematika dan filsuf Perancis bernama Aguste Comte (1798-1857) dalam bukunya Cours de Philosophie Positivisme. Ia membedakan tiga tahap besar evolusi pemikiran manusia. Tahap pertama adalah teologis. Pada tahap ini semua gejala diterangkan dengan merujuk kepada kausa yang bersifat sepranatural dan campuran tangan sesuatu yang ilahi. Tahap kedua adalah tahap metafisika. Di dalam tahap ini segala sasuatu dilakukan dengan cara mengandalkan kekuatan nalar. Tahap ketiga, yaitu tahap terakhir adalah tahap positif. Tahap ini menolak semua pemikiran yang ada dalam filsafat dan membatasi diri kepada observasi empirirs dan hubungan di anatara fakra melalui metode yang digunakan dalam ilmu alamiah. Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan di sini. dibentuk secara tidak terencana. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara paham. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, serta petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. Kebiasaan publik yang menjadi patokan ulah dalam suatu kelompok penduduk dan batasan wilayah terpilih adalah Norma Sosial . Norma akan berkembang bertepatan dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas diterapkan dalam menjalani interaksi sosialnya. Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang berbunyi :” Ubi societas ibi ius” ( dimana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Hidup bermasyarakat  merupakan modus survival bagi makhluk manusia, artinya hanya dengan hidup bermasyarakat manusia dapat melangsungkan hidupnya. Hal ini berarti manusia tidak mungkin hidup secara atomistis dan soliter. Tidak dapat di sangkal bahwa secara kodrati manusia memang makhluk bermasyarakat. Di samping itu, tidak ada catatan sejarah sejak kapan manusia mulai dapat berbicara yang dapat dipahami oleh sesamanya. Teori evolusi Darwin sekalipun tidak dapat menerangkan sejak fase evolusi yang manakah manusia mulai dapat mengembakan bentuk komunikasi lewat simbol-simbol arbitrer yang disebut Bahasa. Jenis mamalia yang medekati manusia pun juga tidak dapat berbicara. Hal ini berarti antara manusa dan mamalia yang lain memang tidak pernah satu moyang. Masing- masing memang diciptakan secara spontan oleh Sang Pencipta.

Downloads

Published

2022-01-19