KAJIAN PENGANTAR ILMU HUKUM TERKAIT SEJARAH DAN ILMU DASAR BAGI MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Komang Martha Seniasti Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43200

Keywords:

Sejarah, mahasiswa, mata kuliah, Pengantar Ilmu Hukum (PIH), Semester 1, Mata Kuliah Dasar, istilah Hukum, Program Studi Ilmu Hukum.

Abstract

Pepatah mengatakan jangan pernah melupakan sejarah atau Jas Merah. Menjadi seoang mahasiswa tentu saja memiliki peran yang lebih penting untuk terus mengenang dan mempelajari sejarah yang ada di negara kita. Menjadi mahasiswa program studi ilmu hukum adalah impian banyak anak muda karena kajiannya yang luas, dapat turun langsung ke lapangan, dan nantinya bisa mengabdikan diri untuk negara kita. Ilmu Hukum adalah suatu ilmu yang mempelajari baik buruk perilaku dalam bermasyarakat, hukum bersifat memaksa dan memberikan saksi tegas kepada siapa saja yang melanggar. Sebagai seorang mahasiswa Ilmu Hukum tentu saja mereka harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana sejarah , perkembangan hukum, serta sistem hukum di Indonesia, melalui mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum mendapatkan pemahaman terkait pengertian-pengertian dasar berbagai istilah dalam ilmu hukum yang bersifat umum,  yakni tidak terbatas pada ilmu hukum yang berfokus pada negara tertentu dan masa tertentu. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) berstatus sebagai mata kuliah dasar yang menunjukkan jalan kearah cabang-cabang Ilmu Hukum yang lebih terperinci dan mempunyai nilai guna/praktis.  Dengan demikian, Pengantar Hukum Indonesia (PIH) memberikan pengetahuan dalam garis besar mengenai hukum pada umumnya kepada mahasiswa semester 1 atau kepada setiap orang yang akan mempelajari ilmu hukum. 

Downloads

Published

2022-01-19