KEWENANGAN HUKUM ADMINISTRASI TERKAIT PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Alya Maya Universitas Sebelas Maret
  • Kresnha Adhy W Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43738

Keywords:

Kewenangan, Hukum Administrasi, Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum adminstrasi dengan permasalahan tindak pidana korupsi di indonesia serta mengetahui mengenai unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi merupakan kompetensi absolut dalam peradilan administrasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.  Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menujukan bahwa hubungan antara hukum pidana dengan hukum acara administrasi tidak hanya terkait tindak pidana korupsi melainkan juga terkait dengan Keuangan Negara, perbendaharaan negara serta mengenai badan pemeriksa keuangan (BPK). Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa kewenangan untuk memeriksa dan memutus unsur penyalahgunaan wewenangan dalam tindak pidana korupsi merupakan kompetensi absolut dari peradilan administrasi, dikarenakan secara konsep “penyalahgunaan wewenang” berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan konsep “menyalahgunakan kewenangan” dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara teoritis dan praktis merupakan konsep yang sama.

Downloads

Published

2022-01-19