KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM

Authors

  • Shenti Agustini Universitas Internasional Batam, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43740

Keywords:

Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Ketenagakerjaan.

Abstract

Ketentuan pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu telah ditegaskan dalam aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, namun dalam implementasi ketentuan tersebut seringkali disimpangi oleh pemberi kerja dan/atau pengusaha. Meskipun konsekuensi hukum atas pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu yang bertentangan dengan hukum, yakni demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Dalam konsekuensi tersebut, pemberi kerja dan/atau pengusaha pula seringkali keberatan untuk patuh secara sukarela. Sehingga melalui penulisan artikel ini, penulis bermaksud untuk memberikan satu pemaparan langkah hukum yang dapat diambil oleh pihak-pihak yang merasa dilanggar haknya untuk mengajukan upaya hukum. Dengan menggunakan jenis penelitian normatif, diharapkan penelitian ini dapat memberikan pemaparan secara yuridis normatif atas obyek penelitian yang hendak ditulis oleh penulis.

Downloads

Published

2022-01-19