TANGGUNG JAWAB INDONESIA SEBAGAI NEGARA PENERIMA ATAS TINDAKAN PERUSAKAN GEDUNG KEDUTAAN MALAYSIA

Authors

  • Anak Agung Nia Trisilya Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Wayan Lasmawan Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45926

Keywords:

Negara, Konvensi Wina 1961, Hubungan Diplomatik.

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan (1) untuk mengetahui pengaturan hukum dalam Konvensi Wina 1961 di dalam membentuk perlindungan hukum kepada Negara pengirim, serta (2) untuk mengetahui tanggung jawab Indonesia terhadap kerusakan Gedung Kedutaan Besar Malaysia yang diakibatkan para demonstran. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan melakukan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan juga tersier sebagai dasar analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa (1) pengerusakan gedung Kedutaan Malaysia sudah melanggar peraturan di dalam Konvensi Wina 1961, (2) pengerusakan terjadi akibat dari kelalaian negara penerima karena kurangnya keamanan di daerah Gedung Perwakilan sehingga menimbulkan pelanggaran dan mewajibkan negara penerima bertanggung jawab atas hal tersebut. Pengaturan mengenai pelanggaran hak kekebalan diplomatik yang dimiliki para pejabat diplomat diatur di dalam Konvensi Wina 1961 pasal 29 dan pasal 37 ayat 1 dan mengenai gedung perwakilan diatur di dalam pasal 22 dan 30. Agen diplomatik diwajibkan mendapat perlindungan dari negara penerima agar merasakan keamanan di dalam menjalankan tugas dan misinya sehingga tidak ada perbuatan yang mengganggu ketentraman perwakilan asing.

Downloads

Published

2022-03-30 — Updated on 2022-10-23

Versions