KEDUDUKAN HAK WARIS ANAKLUAR KAWIN DITINJAU DARI PASAL 863 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPERDATA) (STUDI KASUS DESA BATUAGUNG JEMBRANA)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45931Keywords:
Perlindungan, Hak waris, Anak Luar Kawin.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui mengenai upaya perlindungan hak sipil dan prosedur pencatatan anak luar kawin di Desa Batuagung Kabupaten Jembrana, serta (2) mengetahui dan menganalisa kedudukan hak waris anak luar kawin ditinjau dari perspektif KUHPerdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan mengunakan teknik studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara empiris upaya perlindungan hak sipil anak adalah Hak untuk mempertahankan identitas, Hak Kebebasan berkespresi atau menyampaikan pendapat. Prosedur pencatatan anak tidak ada yang membedakan antara anak sah dengan anak kawin semua tetap mendapatkan hak pelayanan dalam pembuatan akta kelahiran dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Pencatatan terhadap anak sebagai identitas dan status kewarganegaraan, maka setiap anak berhak atas suatu nama dan identitas diri dan harus diberikan sejak kelahirannya dan dituangkan dalam akta kelahiran. Kedudukan hukum dan hak waris anak luar kawin ditinjau dari pespektif KUHPerdata bahwa anak luar kawin berhak memperoleh warisan sesuai dengan pasal 863 KUHPerdata.