PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MENINGGALNYA KORBAN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN KARANGASEM

Authors

  • Ni Ketut Anik Virgayanti Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45938

Keywords:

Penegakan Hukum, Kecelakaan Lalu Lintas, Korban Meninggal

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji dan menganalisis mengenai penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya korban di wilayah hukum Kabupaten Karangasem; dan (2) mengkaji dan menganalisis upaya penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian dalam meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya korban di wilayah hukum Kabupaten Karangasem. Dalam penelitian ini metode yang digunakan yaitu menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif kualitatif menggunakan teknik penentuan sampel non probability sampling. Data penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi (pengamatan), dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya korban di wilayah hukum Kabupaten Karangasem sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan koordinasi dijalankan sesuai standar operasional prosedur yang dimiliki masing-masing aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim). Putusan sanksi pidana yang dikenakan sesuai Pasal 310, Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; dan (2) upaya penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian dalam meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya korban di wilayah hukum Kabupaten Karangasem yaitu secara (a) pre-emtif dengan mengadakan penyuluhan, memberikan himbauan, dan sosialisasi, (b) preventif dengan penjagaan polisi di pos-pos polisi yang lokasinya rawan terjadi kecelakaan dan melakukan patroli jalan raya, dan (c) represif dengan melakukan tilang terhadap pengendara yang melanggar dalam operasi razia gabungan yang memeriksa kelengkapan pengendara (helm, SIM, STNK, dan lain-lain).

Downloads

Published

2022-03-30