IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TERKAIT PUTUSAN PERCERAIAN TANPA AKTA PERKAWINAN DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA (Studi Putusan Nomor: 232/Pdt.G/2020/PN.Sgr)

Authors

  • Komang Putrayasa Universitas Pendidikan Ganesha
  • Si Ngurah Ardhya Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45942

Keywords:

putusan, perceraian, tanpa akta perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus kasus perceraian tanpa didasari dengan akta perkawinan di Pengadilan Negeri Singaraja serta (2) mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait Putusan Perceraian Tanpa Akta Perkawinan di Pengadilan Negeri Singaraja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang bersifat deskriptif dan dengan teknik pengumpulan sampel yaitu purposive sampling serta subjek pada penelitian ini diantaranya Hakim di Pengadilan Negeri Singaraja, Advokat di Kabupaten Buleleng dan Masyarakat yang pernah mengalami perkara Perceraian tanpa Akta Perkawinan. Adapun objek dari penelitian ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 beserta ketentuan yang mendukung penelitian ini Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi dokumen, teknik wawancara dan teknik observasi di Pengadilan Negeri Singaraja dan Kantor Advokat di Buleleng. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian tanpa didasari dengan akta perkawinan berpacu pada ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan pendapat Sarjana. Walaupun demikian, ketentuan lain yang dapat digunakan sebagai pertimbangan hakim untuk memutus perkara perceraian seperti Undang-Undang Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 dan ketentuan lainnya. Melihat hal tersebut, implementasi Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 terkait Perceraian tanpa Akta Perkawinan di Pengadilan Negeri Singaraja belum terealisasi secara maksimal yang disebabkan rendahnya pengetahuan masyarakat terkait administrasi kependudukan sehingga masih adanya masyarakat yang belum mendaftarkan perkawinannya di catatan sipil serta pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian masih belum relevan dan masih membutuhkan banyak pertimbangan bahan hukum lainnya yang menunjang ketentuan terkait perceraian.

Downloads

Published

2022-03-30