REKOMENDASI BAWASLU SEBAGAI BENTUK PROGRESIVITAS DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN PEMILU
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.46039Keywords:
Bawaslu, Keadilan Pemilu, RekomendasiAbstract
Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi terhadap 7 (tujuh) calon petahana pada pilkada 2020. Alasannya adalah 3 diantaranya merupakan petahana yang menyalahgunakan bantuan sosial untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan, sedangkan yang lainnya adalah melakukan mutasi jabatan. Padahal kedua hal tersebut dilarang dalam hukum. Namun, memang perihal penyalahgunaan jabatan berkaitan dengan kepentingan bantuan sosial belum diatur secara spesifik dalam hukum pemilu, karena sifatnya adalah kondisional (mengikuti keadaa) yakni misalnya bencana non alam covid-19. Hal tersebut tidak menutup Bawaslu untuk melakukan terobosan hukum salah satunya adalah dengan penemuan hukum menggunakan metode interpretasi teologis-sosiologis, tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan keadilan pemilu serta tercapainya kesejahteraan rakyat sebagaimana tujuan Negara, untuk mendapatkan progresivitas keadilan. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris dengan menganalisis hukum terkait dengan pemilu yang dihubungkan dengan kondisi lapangan terkait dengan pelanggaran-pelanggaran pemilu. Hasil penelitian menununjukan Bahwa Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu berusaha mewujudkan suatu cita demokrasi yaitu keadilan pemilu. Adanya rekomendasi diskualifikasinya 7 calon petahana dalam pilkada membuktikan eksistensi bawaslu dalam menemukan keputusan yang mengedapankan kepentingan rakyat.