FENOMENA INDUSTRI FAST FASHION: KAJIAN HUKUM PERSPEKTIF KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA

Authors

  • Yudi Kornelis Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.46040

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kekayaan Intelektual, Fast Fashion

Abstract

Fast fashion yakni sebuah mode yang diproduksi secara cepat, murah dan massal; serta sering kali mengambil konsep desain dari pertunjukkan adibusana merek lain terutama merek high-end. Beberapa tahun terakhir, fast fashion menjadi suatu tren bisnis yang dilakukan oleh beberapa perusahaan karena sangat menguntungkan. Disisi lain, eksistensi fast fashion memberikan kerugian bagi perusahaan merek high-end dimana aksi perusahaan fast fashion dilakukan tanpa izin dan merupakan suatu pelanggaran atas hak kekayaan intelektual. Diketahui belum ada regulasi yang secara spesifik yang mengatur dan menyebutkan perlindungan desain fashion secara tegas. Dalam hal ini, penulis mengkaji beberapa hal. Pertama, perkembangan fast fashion di Indonesia. Kedua, menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengakomodir proteksi karya desain fashion. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa perkembangan industri fast fashion baik secara global dan Indonesia cukup signifikan. Selain diketahui pangsa pasar yang luas di Indonesia, terdapat banyak perusahaan fast fashion yang membuka gerainya di Indonesia. Dengan besarnya potensi pendapatan yang mungkin diterima dan diketahui banyak kasus plagiarisme oleh perusahaan fast fashion di luar Indonesia, maka perlu untuk diketahui regulasi akan kekayaan intelektual di Indonesia sendiri. Di Indonesia, terdapat 3 regulasi kekayaan intelektual yang dapat digunakan dan mengakomodir perlindungan secara hukum yakni hak cipta, merek dan desain industri.

Downloads

Published

2022-03-01