PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENIPUAN MELALUI SARANA ELEKTRONIK PADA MASA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.46075Keywords:
Penipuan, Sarana Elektronik, Covid 19Abstract
Perkembangan teknologi dalam hal ini merupakan suatu hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia, yang mana teknologi dilain sisi memberikan kemudahan tetapi juga memberikan permasalahan baru yang diterima oleh manusia. Melihat pada kondisi saat ini yang mana pandemi covid-19 menjadi suatu hal yang harus dihadapi oleh banyak manusia di setiap negara maka hal tersebut berdampak kepada meningkatkan angka kejahatan yang terjadi akibat dari penurunan ekonomi disetiap negara, dan hal tersebut juga terjadi di Indonesia yang mana kasus penipuan menggunakan sarana elektronik dalam hal ini menjadi permasalahan yang banyak merugikan korbannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban penipuan melalui sarana elektronik pada masa pandemi covid-19 dan apa hambatan penegakan hukum terkait penipuan melalui sarana elektronik di masa pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam hal ini diketahui bahwa pelaku tindak pidana penipuan menggunakan sarana elektronik dalam hal ini telah diatur dalam ketentuan yang berlaku di Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE. Dan perbuatan tersebut selaras dengan ketentuan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.