KAJIAN NORMATIF ILEGAL STREAMING MELALUI MEDIA SOSIAL: STUDI PADA PLATFORM IGTV

Authors

  • Septia Febriani Universitas Internasional Batam
  • Tantimin Tantimin Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.46077

Keywords:

Video Siaran Langsung, Hak Cipta, IGTV

Abstract

Tujuan pada kegiatan penelitian ini yakni guna melakukan pengkajian perlindungan mengenai suatu karya sinematografi berbentuk video yang disiarkan secara langsung kemudian dilakukan pengunggahan ke sebuah aplikasi di Instagram yaitu Instagram Televisi (IGTV) didasarkan atas Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, penelitian ini bertujuan agar memahami sanksi-sanksi hukum mengenai tindakan melanggar penyiarannya kembali video siaran langsung Instagram dengan tidak ada perizinan penciptanya. Menggunakan suatu metode yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang serta pendekatan analisis. Hasil penelitian menyatakan yakni video yang disiarkan secara langsung pada Instagram yang dilakukan pengunggahan IGTV, diklasifikasikan merupakan karya sinematografi maka pemegang hak ciptanya memperoleh perlindungan hukum terkait karya dirinya sesuai aturan pada Pasal 40 Ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Tapi nyatanya di pembahasan pasal tersebut masih dijumpai terdapat normanya yang kabur yakni dari definisi karya sinematografi yang sekadar dibatasi pada film. Sanksi hukum mengenai tindakan melanggar penyiaran kembali dengan tidak ada perizinan yang diberi pengaturan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 merupakan sanksi pidana sesuai yang diaturkan dalam pasal 113 ayat (2) serta sanksi perdata mencakup penggugatan ganti kerugian.

Downloads

Published

2022-03-01