INVESTASI BODONG DENGAN SISTEM SKEMA PONZI: KAJIAN HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.46113Keywords:
Investasi Bodong, Skema PonziAbstract
Perkembangan investasi saat ini telah mengalami kemajuan yang begitu cepat dan pesat. Investasi sendiri dalam hal ini telah dapat digunakan oleh para investor dengan menggunakan media aplikasi seperti aplikasi ‘alimana’ yang memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menjalankan kegiatannya. Dan aplikasi ‘alimana’ di Indonesia merupakan aplikasi investasi bodong dengan skema ponzi, yang mana timbul permasalahan bahwa di Indonesia belum memiliki pengaturan secara khusus terkait dengan tindakan investasi bodong skema ponzi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah peran penegakan hukum terhadap para pelaku investasi bodong yang menggunakan skema ponzi dan Bagaimana upaya perlindungan hukum yang diberikan kepada korban dari investasi bodong skema ponzi pada aplikasi ‘alimana’. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dan diketahui bahwa pelaku investasi bodong skema ponzi di Indonesia dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan karena tidak memiliki izin maka investasi bodong dapat dikenakan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan terkait dengan korban investasi bodong skema ponzi pada aplikasi ‘alimana’ karena menggunakan media elektronik maka dapat dikenakan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah dirubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik