KEJAHATAN KORPORASI: PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.47273Keywords:
Pertanggung Jawaban, Korporasi, Tindak Pidana.Abstract
Peran korporasi dalam pembangunan bangsa sangat signifikan. Korporasi dapat dikatakan menjadi pilar bagi perekonomian bangsa. Korporasi sangat berpengaruh tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga social, politik dan lainya. Seiring berkembangnya zaman timbul kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. KUHP yang tidak mengenal korporasi sebagai subyek hukum membuka kesempatan bagi oknum untuk memanfaatkan celah hukum tersebut. Adapun peraturan yang mengatur mengenai pertanggung jawaban korporasi yang berlaku sampai saat ini dinilai kurang efektif dan efisien. Ketentuan yang secara jelas mengatur mengenai “corporate criminal liability” masih berada pada tahapan Rancangan KUHP. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa sistem pertanggung jawaban korporasi terdapat beberapa doktrin atau teori dalam menentukan pertanggung jawaban menentukannya. Teori tersebut antara lain “identification doctrine, aggregation doctrine, reactive corporate fault, strict liability dan vicarious liability.” Penelitian ini bertujuan untuk menambah pengetahuan mengenai pertanggung jawaban pidana oleh korporasi. Adapun penelitian ini mendukung untuk segera disahkannya Rancangan KUHP sebagai jawaban atas permasalahan hukum mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni yuridis normatif, dengan teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan. Adapun data data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari tulisan atau karya ilmiah baik berupa buku, jurnal, disertasi maupun literatur lainnya.
References
Alhakim, A., & Soponyono, E. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 322-336.
Anjari, W. (2018). Pertanggungjawaban Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana. E-Journal Widya Yustisia, 1(2), 116-121.
Aripkah, N. (2020). Persoalan Kriteria Batasan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Tinjauan Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(2), 367-387.
Batubara, Y. J. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Perpajakan (Studi Kasus Putusan: No. 1570/Pid. B/2015/PN. Sby.). Universitas HKBP Nommensen.
Bawole, G. Y. (2019). Analisis Hukum Terhadap Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Berdasarkan Konsep Strict Liability Dan Vicarious Liability. Lex Et Societatis, 6(8). 16-20.
Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2019). Perkembangan Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Media Bhakti, 3(2), 118-127.
Disemadi, H. S., & Pardede, T. S. (2021). Problematika Pemberian Sanksi Terhadap Penolakan Vaksinasi Covid-19: Suatu Kajian Perspektif HAM. Jurnal Supremasi, 107-119.
Krismen, Y. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Ekonomi. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 133-160.
Nurisman, E., & Sandy, D. M. (2017). Penerapan Sanksi Perdata terhadap Korporasi dalam Sengketa Lingkungan Hidup. Journal of Judicial Review, 18(1), 70-83.
Puspitasari, I., & Devintawati, E. (2018). Urgensi Pengaturan Kejahatan Korporasi dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Menurut RKUHP. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 237-254.
Puteri, R. P., Junaidi, M., & Arifin, Z. (2020). Reorientasi Sanksi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 3(1), 98-111.
Rahim, S. A. P., Thalib, H., & Bima, M. R. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(2), 432-445.
Retnowinarni, R. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Di Indonesia. Perspektif Hukum, 19(1), 82-104.
Sanjaya, B., Muladi, M., Sari, R. K., & Disemadi, H. S. (2020). Inkonsistensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Peraturan Perundang-Undangan di Luar KUHP. Pandecta Research Law Journal, 15(2), 218-227.
Sari, R. K., & Jaya, N. S. P. (2020). Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Perbuatan Trading In Influence Sebagai Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 12-23.
Sjawie, H. F. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada TIPIKOR. Prenada Media.
Sudariyanto, M. A. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Bidang Perindustrian. Mimbar Keadilan. 47-64.
Sularman, A., & Ma’ruf, U. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Kepada Korban Tindak Pidana. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(2), 387-396.
Sutan Remy Sjahdeini, S. H. (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya. Kencana.
Tanjung, F. (2019). Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Paguyuban Analisis Melalui Pendekatan Teori-Teori Korporasi. Media Sahabat Cendekia.
Tantimin, T. (2018). Pertanggungjawaban Korporasi terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup: Studi Pada Pt Horizon Bandar Bahru di Batam. Journal of Judicial Review, 19(2), 190-206.
Tawalujan, J. (2012). Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Korban Kejahatan. Lex Crimen, 1(3), 5-22.
Tirtawati, S. D., & Pujiyono, P. (2021). Urgensi Pengaturan Mengenai Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Hukum Pidana Di Indonesia. Gorontalo Law Review, 4(1), 112-124.
Wibisana, A. G. (2016). Kejahatan Lingkungan Oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi Dan Pemimpin/Pengurus Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan Di Indonesia?. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(2), 149-195.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).