PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG INTERNASIONAL ATAS KEBIJAKAN REPORT PALM OIL OLEH UNI EROPA TERHADAP INDONESIA DITINJAU DARI WORLD TRADE ORGANIZATION

Authors

  • Luh Intan Purnama Dewi Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Made Yudana Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51453

Keywords:

Prinsip Most Favuored Nation, Penyelesaian Sengketa Dagang, CPO

Abstract

Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan CPO dalam ketentuan WTO, serta untuk mengetahui dan menganalisa proses penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa mengenai kebijakan report palm oil menurut ketentuan WTO. Guna menjawab rumusan permasalahan dalam penelitian ini, digunakan jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji tentang pengaturan CPO termasuk implementasi prinsip MFN dalam WTO dan menganalisis proses penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Uni Eropa mengenai kebijakan pemboikotan minyak kelapa sawit. Digunakan pula jenis pendekatan hukum perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang mana data-data tersebut dikumpulkan dengan teknik studi dokumen dan dianalisa dengan teknik deskriptif kualitatif. Melalui metode penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Uni Eropa terhadap Indonesia atas pemboikotan CPO telah dibantah pemerintah Indonesia melalui sertifikasi berupa RSPO, ISCC, SAN dan ISPO. Sertifikasi tersebut harus dilaksanakan dengan prinsip non-diskriminasi (MFN). Dalam praktiknya di lapangan, penerapan prinsip MFN dalam perdagangan internasional sering kali tidak dapat berjalan dengan mudah. Hal tersebut dapat dilihat dari kasus pemboikotan CPO oleh Uni Eropa terhadap Indonesia, yang mana RED II dianggap melanggar prinsip MFN termasuk mendiskriminasi CPO Indonesia dari minyak nabati lainnya. Penyelesaian sengketa di WTO dapat diselesaikan melalui lembaga DSB. Terkait sengketa pemboikotan CPO yang dilakukan Uni Eropa, Indonesia dapat melakukan beberapa upaya yaitu dengan tindakan yang sifatnya power based, tindakan yang sifatnya right based, serta tindakan yang sifatnya interest based

Downloads

Published

2022-08-26 — Updated on 2022-10-24

Versions