PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA KENDARAAN SEPEDA MOTOR DENGAN SUARA KNALPOT YANG MELEBIHI AMBANG BATAS KEBISINGAN DI KOTA SINGARAJA

Authors

  • Ni Luh Indah Rosediana Putri Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51454

Keywords:

Penegakan Hukum, Sepeda Motor, Knalpot Bising, Pelanggaran Lalu Lintas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa mengenai Implementasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap penegakan kendaraan sepeda motor dengan suara knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan di Kota Singaraja, serta (2) mengetahui dan menganalisa upaya-upaya yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap pengguna kendaraan sepeda motor dengan suara knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di tiga tempat yakni Kepolisian Resor Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, dan Kejaksaan Negeri Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah non probability sampling dan penentuan subjeknya dengan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data yakni dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan sepeda motor dengan suara knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan di Kota Singaraja belum terlaksana secara maksimal karena adanya beberapa kendala seperti kurangnya sarana dan prasarana, belum tegasnya penindakan anggota kepolisian untuk para pelakunya dan sanksi yang diberikan belum memberikan efek jera bagi pelakunya, (2) Upaya-upaya yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres  Buleleng dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap pengguna kendaraan sepeda motor dengan suara knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan yaitu dengan upaya pre-emtif, preventif dan represif. Upaya pre-emtif yaitu dengan memberikan sosialisasi, himbauan ke toko bengkel yang memproduksi. Upaya preventif yang dilakukan yaitu melakukan patroli dan mengadakan operasi rutin. Dan upaya represif yang dilakukan yaitu dengan penindakan tilang dan penyitaan kendaraan bermotor.

Downloads

Published

2022-08-26 — Updated on 2022-10-24

Versions