PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) TERHADAP ISTRI DI KABUPATEN BULELENG PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus No. BP/55/VIII/2021/Reskrim)

Authors

  • Rianitapril Putri Nababan Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51615

Keywords:

Kekerasan, KDRT, Covid-19.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui dan menganalisa terkait upaya pelaksanaan penegakan hukum dan (2) faktor penghambat penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga kdrt terhadap istri Studi Kasus No.BP /55/VIII/2021/Reskrim. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.  Lokasi penelitian ini dilakukan di Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen,  wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Random Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa (1) upaya pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri studi kasus No. BP /55/VIII/2021/Reskrim dari pihak kepolisian telah melakukannya dengan melanjutkannya ke Jalur Hukum dan tidak menggunakan mediasi sebagai upaya Restorative Justice karena permintaan dari korban sendiri. Setelah itu dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diproses di Pengadilan Negeri Singaraja 1B dan diputus berdasarkan Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai alat bukti dan keterangan yang ada. Selanjutnya mengenai (2) faktor Penghambat Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT Terhadap Istri Studi Kasus No.BP /55/VIII/2021/Reskrim yaitu Pandemi Covid-19 yang cukup menghambat dalam proses penegakan hukumnya yang berdampak pada lambatnya proses persidangan. Selain Covid-19, adapun kendala yang di temui yaitu perbedaan keterangan antara korban dan pelaku sehingga pihak Polres Buleleng membutuhkan waktu untuk menemukan kebenaran dan fakta dari khasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini.

Downloads

Published

2022-08-26 — Updated on 2022-10-24

Versions