This is an outdated version published on 2022-10-24. Read the most recent version.

PERLINDUNGAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PENGGUNAAN TENTARA ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA PERSPEKTIF KONVENSI ILO (INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION) NO. 182 TAHUN 1999

Authors

  • Komang Tri Wahyu Utama Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Wayan Lasmawan Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51629

Keywords:

Tentara Anak, Konflik Bersenjata, Kovensi ILO.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum yang mengatur mengenai tentara anak dalam konflik bersenjata dalam perspektif Konvensi ILO (International Labour Organization) No. 182 Tahun 1999 dan untuk mengetahui perlindungan hukum serta status bagi anak anak yang direkrut sebagai tentara anak. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approah), dan pendekatan kasus (Case Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang mengatur mengenai penggunaan tentara anak dalam konflik bersenjata dalam perspektif Konvensi ILO No. 182 tahun 1999 secara khusus konvensi ini mengatur dan melindungi anak-anak dari segala bentuk pekerjaan terburuk dalam Hukum Internasional terdapat beberapa regulasi hukum yang mengatur tentang hak anak dan tentara anak yaitu Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan tahun 1977, Konvensi Hak Anak dan Protokol Tambahannya. Perlindungan hukum bagi anak-anak yang direkrut sebagai tentara anak yaitu yang pertama adalah perlindungan berdasarkan Prinsip Pembeda, perlindungan berdasarkan pasal-pasal dalam Konvensi Jenewa, Protokol Tambahan Konvensi Jenewa Tahun 1977, Konvensi Hak Anak dan Protokol Tambahannya. Selain itu ada beberapa. Instrumen hukum lainnya yang juga mengatur menganai perlindungan terhadap hak-hak anak. yang juga mengatur menganai perlindungan terhadap hak-hak anak.

References

Child Soldiers. 2021. Which are the Worst Countries for Recruiting Underage Children, http://www.ibtimes.co.uk/child-soldiers-which-are-worst-countries-recruiting-underage-fighters-1453833, diakses pada tanggal 8 November 2021.

International Labour Organitation. 2020. About ILO No.182, https://www.ilo.org/Search5/search.do?search Language=en&searchWhat=Convention+ILO+Convention+No.+182+of+1999, diakses pada tanggal 8 November 2021.

International Laws and Child Rights. 2021. International laws and child rights. https://www.childsoldiers.org, diakses pada tanggal 8 November 2021.

Kelas, Pintar. 2021. "Dampak Konflik Bersenjata atau Perang Terhadap Anakanak", https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/dampak- konflik- bersenjata-atau-perang-terhadap-anak-anak-12147/, diakses pada 5 September 2021.

Konvensi Den Haag 1899 ( Hague Convention of 1989). Konvensi hak Anak 1989 (Convention of The Right of The Child 1989).

Konvensi ILO (ILO Convention Nr. 138: minimum Age Concention and ILO Convention Nr. 182: Worst Forms of Child Labour Convention).

Konvensi Jenewa 1949 Bagian IV tentang Perlindungan Orang-orang Sipil dalam Waktu Perang (Geneva Convention (IV) on Civilians, 1949. Convention ( IV) relative to the protection of Civilian Presons in Time of War. Geneva).

Mangku, D. G. S. (2017). Penerapan Prinsip Persona Non Grata (Hubungan Diplomatik Antara Malaysia dan Korea Utara). Jurnal Advokasi, 7(2), 135-148.

Pade, Sri Rahayu Lestari. 2021. Kejahatan Seksual Sebagai Kejahatan Sebagai Kejahatan Perang dalam Pandangan Hukum Internasional. Gorontalo: CV. Cahaya Arsh Publisher

Protokol Tambahan I dan II Tahun 1977 (The convention is supplemented by the Additional Protocol 1977 that governs the victims of international armed conflict (Additional Protocol I 1977) and victims of non-international armed conflict (Additional Protocol II 1977)

Protokol Tambahan Tahun 2000 (Optional Protocol to the Convention on the Right of the Children on the Involvement of Childern in. ned Conflict).

Ramadany, Deny. et. al. 2015. Konteks dan Perspektif Politik terkait Hukum Humaniter internasional Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers

Reich, Simon. 2009. Child Soldires in The Age Of Fracturd States. United States: University of Pittsburgh Press

Rosen , David M. 2005. Armies of the Young Child Soldiers in War and Terrorism. United States: Rutgers University Press

Stenil, Leonie. 2017. Child Soldiers as Agents of War and Peace. Netherlands: Asser Press

Suryadi Bakry, Umar. 2019. Hukum Humaniter Internasional. Jakarta: Kencana

Suryokumoro, herman, Ikaningtyas Agis Ardhiansyah, Yasniar Rachmawati M, Fransiska A.S. 2020. Hukum Humaniter internasional. Malang: UB Press

Wessells,Michael. 2009. Child Soldiers From Violence To Protection. United States of America : Harvard University Press

Widayanti, I Gusti Ayu Sintya. 2019. Penggunaan Tentara Anak Dalam Konflik Bersenjata Ditinjau Dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus: Konflik Bersenjata di Sri langka). Skripsi. Program Studi Ilmu Hukum , Universitas Pendidikan Ganesha

Widayanti, I. G. A. S., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Penggunaan Tentara Anak Dalam Konflik Bersenjata Ditinjau Dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus: Konflik Bersenjata di Sri Lanka). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(2), 124-133.

Yuningsih, Yuyun. 2017. Perlindungan Sosial Pekerja Anak. Yogyakarta: Vandiva Buku.

Downloads

Published

2022-08-26 — Updated on 2022-10-24

Versions