UPAYA PENINGKATAN PERLINDUNGAN HUKUM MELALUI MANDATORY CONSULAR NOTIFICATION TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI ARAB SAUDI

Authors

  • Yeni Nur Arifin Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51630

Keywords:

Mandatory Consular Notification, Tenaga Kerja Indonesia, Konvensi Wina 1963

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui kedudukan Mandatory Consular Notification (MCN) dalam hubungan diplomatik dan konsuler antar negara, dan (2) mengetahui bagaimana upaya pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri melalui MCN. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan tidak terlepas dari aturan yang ada pada hukum internasional dengan mengkhususkan pengaturan yang mengatur tentang Hukum Diplomatik dan Konsuler. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan yaitu dengan cara library research atau studi kepustakaan. Teknik analisis dokumen menggunakan bahan hukum yang membahas mengenai teori-teori Hukum Diplomatik dan Konsuler khususnya pada Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Wina 1963. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) kedudukan MCN menjadi sangat penting dalam hubungan diplomatik dan konsuler karena perjanjian MCN memiliki kelebihan, yaitu lebih mandatory atau bersifat wajib untuk memberikan notifikasi konsuler, dan (2) upaya yang dapat dilakukan Indonesia adalah mengupayakan terbentuknya perjanjian MCN dengan negara Arab Saudi, karena dengan adanya notifikasi konsuler yang tepat waktu, akan membuat Indonesia dapat memberikan bantuan hukum secara maksimal kepada warga negaranya.

Downloads

Published

2022-08-26 — Updated on 2022-10-24

Versions