PERTANGGUNG JAWABAN PENGANGKUT UDARA TERHADAP PELAKSANAAN GANTI RUGI ATAS KETERLAMBATAN ANGKUTANUDARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PESAWAT UDARA AIRASIA XT 8297 KUALA LUMPUR-MALAYSIA TAHUN 2016)

Authors

  • Putu Dita Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Made Yudana Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51632

Keywords:

Pertanggung jawaban, Ganti Rugi, Konvensi Montreal 1999, Presumption of Liability

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui bentuk pertanggung jawaban pengangkut udara apabila terjadi keterlambatan penerbangan dalam Hukum Internasional (2) mengetahui apa upaya hukum yang dapat dilakukan bagi penumpang yang mengalami keterlambatan angkutan apabila maskapai yang bersangkutan tidak memberikan ganti kerugian. Jenis pennelitaian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan tidak terlepas dari aturan yang ada pada hukum internasional dengan mengkhususkan peraturan yang mengatur tentang Hukum Udara. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan cara menggali kerangka normatif dan Teknik studi dokumen menggunakan bahan hukum yang membahas tentang teori-teori hukum udara khususnya Konvensi Montreal 1999 dan Presumption of Liability. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) dalam pertanggung jawaban pengangkutan udara adanya pertauran yang mengatur yaitu Konvensi Montreal 1999 mengatur rezim hukum secara internsional mengenai pertanggung jawaban pengangkut terhadap pengguna jasa penerbangan yang mengalami kerugian yang ditimbukan oleh pengangkut udara. (2) upaya yang dapat dilakukan dengan cara menerapkan sanksi-sanksi hukum bagi pihak. Yang melanggara hukum yang bersifat administrative maupun sanksi pidana.

Downloads

Published

2022-08-26 — Updated on 2022-10-24

Versions