IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA BAGI DEBITUR TERKAIT AMBIL ALIH (TAKE OVER) KREDIT DENGAN AKTA BAWAH TANGAN OLEH PIHAK KETIGA DI KOTA SINGARAJA

Authors

  • Gede Rediastika Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Nengah Suastika Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51667

Keywords:

Kredit, Fidusia, Ambil Alih

Abstract

Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Bagi Kreditur Terkait Ambil Alih (Take Over) Kredit Dengan Akta Bawah Tangan Oleh Pihak Ketiga di Singaraja serta (2) Untuk mengetahui dan menganalisis dampak perjanjian kredit dengan jaminan fidusia bagi Debitur terkait ambil alih (take over) kredit dengan akta bawah tangan oleh pihak ketiga di Kota Singaraja.. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kota Singaraja dan Lembaga Pembiayaan (Leasing) PT Federal International Finance ("FIFGROUP") Cabang Singaraja. Teknik Pengumpulan data yang digunakan melalui pengamatan secara langsung dilapangan, studi dokumen, dan wawancara yang selanjutnya data yang diproleh dan diolah dengan teknik deksriptif kualitatif. Hasil dari mengkaji dan meneliti permasalahan ini yang menunjukan bahwa budaya yang ada dimasyarakat mengenai kesadaran memahami isi aturan yang masih kecil. Dampak dari kurangnya kesadaran mengenai aturan yaitu melanggar aturan yang berakibat pada kerugian diri sediri dan orang lain, yaitu melakukan ambil alih (take over) kredit dengan akta bawah tangan dengan objek yang masih terikat perjanjian dengan lembaga pembiayaan yang berakibat pada batalnya akta bawah tangan dengan pihak ketiga karena melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia.

Downloads

Published

2022-08-26