TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN GANTI RUGI TERHADAP KERUGIAN INVESTOR DI PASAR MODAL INDONESIA

Authors

  • Ni Luh Dwik Suryacahyani Gunadi Universitas Pendidikan Ganesha
  • Si Ngurah Ardhya Universitas Pendidikan Ganesha
  • Muhamad Jodi Setianto Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51683

Keywords:

Pasar modal, perlindungan investor, ganti kerugian.

Abstract

Pelanggaran dan kejahatan adalah dua hal yang menghantui gerak investor dalam beraktivitas di pasar modal. Dalam pasar modal pelanggaran yang terjadi pada umumnya bersifat teknis administrasi, di mana dapat dijatuhkan kepada pihak yang memperoleh izin, persetujuan, dan melakukan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sementara untuk kejahatan, dalam pasar modal dapat dibedakan menjadi tiga yakni penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam yang mana pada sebagian besar kasus dilakukan secara profesional oleh penjahat white collar crime. Berkaitan dengan hal tersebut, tren investasi pada produk keuangan pasar modal di Indonesia pasca hantaman pandemi Covid-19 menunjukan nilai positif, salah satunya tercermin dari total jumlah investor pasar modal per 29 Desember 2021 telah meningkat 92,7% dari posisi pada akhir Desember 2020. Namun perlu digarisbawahi bahwa peningkatan tersebut ditopang oleh kalangan milenial dan gen-z yang secara demografi memiliki latar belakang pendidikan lebih kecil sama dengan sekolah menengah umum yakni di angka 56% dari keseluruhan jumlah investor. Pasar modal yang kompleks menuntut para pelakunya untuk dapat mengisi diri dengan segala pengetahuan yang dibutuhkan agar terhindar dari kerugian yang mengiringi setiap keputusan investasi di dalamnya, termasuk kemungkinan tindak kejahatan yang diorganisir secara profesional oleh white collar crime. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap investor pasar modal di Indonesia serta bagaimana alternatif penyelesaian dan pertanggungjawaban ganti kerugian yang cepat, pasti, dan tidak melibatkan proses peradilan akibat pelanggaran maupun kejahatan dalam pasar modal tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif sehingga data yang terkumpul berupa kata dan gambar bukan angka. Adapun perlindungan hukum terhadap investor pasar modal Indonesia dijamin oleh undang-undang yang mana perlindungan hukum tersebut memiliki dua sifat yakni pencegahan (preventif) dan hukuman (represif). Kemudian terkait penyelesaian dan pertanggungjawaban ganti kerugian yang pasti dan cepat terhadap kerugian investor akibat kejahatan pasar modal dapat dilakukan oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund maupun oleh seorang administrator yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Downloads

Published

2022-08-26