AKIBAT HUKUM PERCERAIAN DARI PERKAWINAN NYENTANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DI KERAMBITAN TABANAN)

Authors

  • I Kadek Sukadana Putra Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ketut Sudiatmaka Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Bagus Sanjaya Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51691

Keywords:

Akibat Hukum, Perceraian, Perkawinan Nyentana, Upaya Prajuru Adat Bali

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang terjadi terhadap status kedudukan masing-masing pihak setelah terjadinya perceraian dalam Perkawinan Nyentana menurut Hukum Adat Bali dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh Prajuru Adat agar dampak dari akibat perceraian perkawinan Nyentana tidak mempengaruhi kehidupan masing-masing Pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang mana penelitian ini bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian data dianalisis dan diolah secara deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Perkawinan Nyentana masih banyak dilakukan oleh masyarakat Kerambitan. Namun, perkawinan nyentana yang sudah berlangsung bisa saja mengalami perceraian. Langkah perceraian ini dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam perkawinan nyentana. Sebab, cara untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh pasangan nyentana tersebut tidak mendapatkan hasil yang tepat walaupun adanya Peran Prajuru Adat yang membantu. Setelah terjadinya perceraian, laki-laki yang melaksanakan perkawinan Nyentana di kerambitan kembali ke kediaman keluarga asalnya bukan sebagai ahli waris atau dalam Hukum Adat Bali dikenal dengan status Mulih Daha. Status Mulih Daha ini ditentukan berdasarkan kesepakatan oleh keluarganya bersama dengan Prajuru Adat. Meskipun laki-laki tersebut kedudukannya bukan sebagai ahli waris, orang tuanya bisa saja memberikan sebagian harta warisannya dengan sukarela berdasarkan persetujuan dari saudara-saudaranya serta tetap melaksanakan kewajiban (swadharma) di keluarga asalnya.

Downloads

Published

2022-08-26