PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA INTELEKTUAL KARAKTER FIKSI DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • I Made Surya Wahyu Arsadi Universitas Pendidikan Ganesha
  • Si Ngurah Ardhya Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Ketut Sari Adnyani Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51692

Keywords:

karakter fiksi, hak cipta, perlindungan hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa karya intelektual karakter fiksi secara independen perlu mendapatkan perlindungan hukum dan masuk ke dalam objek hak cipta. Rumusan masalah yang diajukan yaitu (1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap karakter fiksi di Indonesia berdasarkan Undang – Undang no 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta? dan (2) Bagaimana perlindungan hukum karakter fiksi di Negara Amerika apabila di bandingkan dengan perlindungan hukum karakter fiksi yang ada di Indonesia? Penelitian ini merupakan perbandingan hukum antara hukum hak cipta yang ada di negara Indonesia dengan hukum yang mengatur tentang karakter fiksi yang ada di negara Amerika. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta karakter fiksi hanya bisa dilindungi jika karakter fiksi tersebut masih menjadi satu kesatuan dengan naskah cerita dan diwujudkan ke dalam karya cipta sinematografi, buku cerita, dan permainan video. Sedangkan negara Amerika dimana peraturan merek dagang, hak cipta, dan hak hukum publisitas mendorong penulis untuk memahami dan mengembangkan karakter fiksi independen dan menawarkannya kepada publik untuk dinikmati dalam berbagai bentuk media dan barang dagangan terkait karakter fiksi.

Downloads

Published

2022-08-26