QUO VADIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERTANIAN: TERCAPAINYA KEDAULATAN PANGAN SEBAGAI NEGARA AGRARIS
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.51826Keywords:
Kedaulatan pangan, Undang-Undang Cipta Kerja, Petani, KesejahteraanAbstract
Kedaulatan pangan merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan negara. Tercapainya kedaulatan pangan akan menjadikan suatu negara memiliki kesejahteraan yang baik. Tujuan kedaulatan pangan harus didukung dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang koheren. Kehadiran Undang-Undang CIpta Kerja dinilai telah menjauhkan Indonesia dari tujuan kedaulatan pangan. Tulisan ini mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang pertanian dikaitkan dengan pencapaian kedaulatan pangan di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa telah terjadi inkoherensi antara kedaulatan pangan yang digagas oleh pemerintah dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian. Inkoherensi tersebut disebabkan oleh adanya sejumlah perubahan pada Undang-Undang di bidang pertanian melalui kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan ini pun berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap kesejahteraan para petani. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian ulang oleh pemerintah terhadap Undang-Undang Cipta Kerja khususnya berkenaan dengan peraturan di bidang pertanian sehingga tujuan kedaulatan pangan akan tetap dapat dicapai.
References
Badan Pusat Statistik. (2019). Konsumsi Bahan Pokok 2019. https://www.bps.go.id/publication/2021/11/25/68b1b04ce68c7d6a1c564165/konsumsi-bahan-pokok-2019.html
Effendi, W.R. 2017. Konsep Wellfare State di Indonesia, Jurnal Trias Politika, 1(1).
Fuadi, M. 2013. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Jakarta: Kencana Prennamdeia Group.
Kominfo, Jadikan Indonesia Mandiri, Berkepribadian, dan Berdaulat, (2019). https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/5629/NAWACITA%3A+9+Program+Perubahan+%20%20%20Untuk+Indonesia/0/infografis
Marpaun, L.A. Ilmu Negara. 2018. Yogyakarta: ANDI.
Noor, A. & Wulandari, D. 2021. Landasan Konstitusional Perlindungan Data Pribadi Pada Transaksi FIntech Lending di Indonesia, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 20 April.
Oman, et.al. Negara Kesejahteraan dan Pelayanan Sosial. 2015. Malang: Intrans Publishing.
Roza, D. & Parlindungan G.T. 2019. Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundang-Undangan untuk Mewujudkan Indonesia Sejahtera dalam Padangan Teori Negara Kesejahteraan, Jurnal Cendekia Hukum, 5(1), 13-144.
Serikat Petani Indonesia. (2021). Konsepsi Serikat Petani Indonesia (SPI) tentang Kedaulatan Pangan. https://spi.or.id/isu-utama/kedaulatan-pangan/
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).