QUO VADIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERTANIAN: TERCAPAINYA KEDAULATAN PANGAN SEBAGAI NEGARA AGRARIS

Authors

  • Demson Tiopan Universitas Kristen Maranatha Bandung
  • Kevin Alim Rabbani Universitas Kristen Maranatha Bandung

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.51826

Keywords:

Kedaulatan pangan, Undang-Undang Cipta Kerja, Petani, Kesejahteraan

Abstract

Kedaulatan pangan merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan negara. Tercapainya kedaulatan pangan akan menjadikan suatu negara memiliki kesejahteraan yang baik. Tujuan kedaulatan pangan harus didukung dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang koheren. Kehadiran Undang-Undang CIpta Kerja dinilai telah menjauhkan Indonesia dari tujuan kedaulatan pangan. Tulisan ini mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang pertanian dikaitkan dengan pencapaian kedaulatan pangan di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa telah terjadi inkoherensi antara kedaulatan pangan yang digagas oleh pemerintah dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian. Inkoherensi tersebut disebabkan oleh adanya sejumlah perubahan pada Undang-Undang di bidang pertanian melalui kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan ini pun berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap kesejahteraan para petani. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian ulang oleh pemerintah terhadap Undang-Undang Cipta Kerja khususnya berkenaan dengan peraturan di bidang pertanian sehingga tujuan kedaulatan pangan akan tetap dapat dicapai.

References

Badan Pusat Statistik. (2019). Konsumsi Bahan Pokok 2019. https://www.bps.go.id/publication/2021/11/25/68b1b04ce68c7d6a1c564165/konsumsi-bahan-pokok-2019.html

Effendi, W.R. 2017. Konsep Wellfare State di Indonesia, Jurnal Trias Politika, 1(1).

Fuadi, M. 2013. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Jakarta: Kencana Prennamdeia Group.

Kominfo, Jadikan Indonesia Mandiri, Berkepribadian, dan Berdaulat, (2019). https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/5629/NAWACITA%3A+9+Program+Perubahan+%20%20%20Untuk+Indonesia/0/infografis

Marpaun, L.A. Ilmu Negara. 2018. Yogyakarta: ANDI.

Noor, A. & Wulandari, D. 2021. Landasan Konstitusional Perlindungan Data Pribadi Pada Transaksi FIntech Lending di Indonesia, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 20 April.

Oman, et.al. Negara Kesejahteraan dan Pelayanan Sosial. 2015. Malang: Intrans Publishing.

Roza, D. & Parlindungan G.T. 2019. Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundang-Undangan untuk Mewujudkan Indonesia Sejahtera dalam Padangan Teori Negara Kesejahteraan, Jurnal Cendekia Hukum, 5(1), 13-144.

Serikat Petani Indonesia. (2021). Konsepsi Serikat Petani Indonesia (SPI) tentang Kedaulatan Pangan. https://spi.or.id/isu-utama/kedaulatan-pangan/

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Downloads

Published

2022-03-01