PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI ANGKUTAN UMUM YANG MELAMPAUI BATAS KECEPATAN YANG MENYEBABKAN ADANYA KORBAN JIWA (Studi Kasus Satlantas Polrestabes Medan)

Authors

  • Ribka Layasina Br Sembiring Universitas Pendidikan Ganesha
  • Made Sugi Hartono Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Wayan Landrawan Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51835

Keywords:

Penegakan Hukum, Pengemudi Angkutan Umum, Batas Kecepatan, Korban Jiwa.

Abstract

Penelitian ini bertujuan guna (1) mengkaji proses penegakan hukum terhadap pengemudi angkutan umum yang melampaui batas kecepatan yang menimbulkan adanya korban jiwa dan (2) mengakaji kendala penyidik kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pengemudi angkutan umum yang melebihi batas kecepatan yang menimbulkan korban jiwa. Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan, dan teknik penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik non-random/probality sampling. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) proses penegakan hukum terhadap pengemudi angkutan umum yang melampaui batas kecepatan yang menimbulkan adanya korban jiwa sudah ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakan lalu Lintas yang dimulai dari proses olah TKP, penyidikan dan sampai penyelesaian berkas perkara. Dan ancaman sanksi pidana yang didakwakan adalah Pasal 311 Subsider Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. (2) kendala penyidik kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pengemudi angkutan umum yang melebihi batas kecepatan yang menimbulkan korban jiwa adalah tidak ada saksi di tempat kejadian, adanya perbedaan keterangan saksi pada saat olah TKP dengan pada saat pemeriksaan oleh penyidik, tidak ada yangn mau bersaksi, kurangnya sarana dan prasarana, faktor masyarakat.

Downloads

Published

2022-08-01