PENGATURAN DAN PENERAPAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT PADA PEMBANGUNAN IBUKOTA NEGARA NUSANTARA

Authors

  • Yanti Fristikawati Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Rainer Alvander Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Verrence Wibowo Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51859

Keywords:

Pengaturan, Sustainable development, Ibukota Negara (IKN)

Abstract

Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara di wilayah sekitar Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur menuai pro dan kontra. Dari sisi kontra mengatakan bahwa pembangunan  tersebut dapat merubah lanskap dan ekosistem lingkungan sekitar yang termasuk sebagai paru-paru dunia dan wilayah konservasi fauna endemik. Selain lingkungan, pemindahan tersebut akan berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar IKN yang masih tergolong rendah. Dari sisi lain pembangunan Ibukota Negara (IKN)  akan membawa dampak positif baik dari segi ekonomi , sosial dan pembangunannya akan dilakukan tanpa merusak lingkungan.Pembangunan IKN akan tetap dilaksanakan, untuk itu dalam pembangunanya harus dijaga agar tidak merusak lingkungan salah satunya dengan menerapkan Pembangunan berkelanjutan. Pembangunan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini, tetapi juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan atau generasi yang akan datang yakni dengan menjamin alam tetap terjaga. Berbagai peraturan  nasional  tentang perlindungan lingkungan telah dibuat oleh Indonesia, selain itu juga terdapat berbagai  prinsip hukum internasional antara lain prinsip atau konsep pembangunan berkelanjutan atau sustainable development. Metode yang digunakan adalah deskriptif yaitu menggambarkan apa yang terjadi lalu mengkajinya berdasarkan aturan, prinsip yang ada. Untuk kelengkapan data juga dilakukan wawancara.Kajian tentang aturan dan prinsip yang ada menunjukan bahwa bila pembangunan IKN dilakukan dengan menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan seperti adanya pemerataan, prinsip ekologis, pemanfaatan sumber daya alam dengan bijaksana, maka pembangunan tersebut tidak merusak lingkungan dan dampak terhadap masyarakat sekitar dapat diminimalisir.

Downloads

Published

2022-08-01