IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 4 HURUF (A) UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PELAYANAN JARINGAN WIFI INDIHOME DI KOTA SINGARAJA

Authors

  • I Gusti Ayu Ngurah Gayatri Widyani Putri Universitas Pendidikan Ganesha
  • Si Ngurah Ardhya Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Ketut Sari Adnyani Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51866

Keywords:

Implementasi, Perlindungan Konsumen, Pusat Bantuan, Jaringan Internet

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa terkait Implementasi Ketentuan Pasal 4 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Pelayanan Jaringan Wifi IndiHome serta mengetahui bagaimana menindaklanjuti kekeliruan informasi pelayanan yang dialami konsumen pada Kontrak Berlangganan Wifi IndiHome. Lokasi Penelitian ini dilakukan di Kota Singaraja. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Teknik penentuan sampel penelitian yang digunakan adalah Teknik Nonprobability Sampling dengan bentuk Purposive Sampling. Data penelitian yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 4 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen belum dapat terimplementasi dengan baik, hal ini dipengaruhi oleh kurang optimalnya faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, serta faktor budaya. Adapun bentuk pertanggung jawaban pihak Telkom Singaraja dalam menindaklanjuti kekeliruan informasi yaitu dengan memberikan pelayanan dalam bentuk Pusat Bantuan melalui Call center atau Media Sosial IndiHome Care.

Downloads

Published

2022-09-01