KEABSAHAN PERJANJIAN ARISAN ONLINE DITINJAU DARI PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51869Keywords:
Arisan Online, Perjanjian, KeabsahanAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa terkait (1) Legalitas Perjanjian Arisan Online Terkait Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan (2) Akibat Hukum Apabila Terjadi Wanprestasi Di Arisan Online. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis pedekatan yang digunakan adalah Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Teknik analisis bahan hukum adalah pengolahan bahan hukum yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa (1) menurut hukum perdata, legalitas perjanjian yang ada didalam arisan online sah dan mengikat bagi kedua belah pihak yang terlibat didalamnya. Mengacu pada pasal 1320 KUHPer perjanjian diarisan online dinyatakan sah secara hukum jika memenuhi persyaratan seperti: kecakapan untuk membuat suatu hal yang untuk perikatan, sepakat bagi mereka untuk mengikatkan dirinya, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Maka perjanjian di arisan online pun berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang melaksanakan arisan tersebut. Untuk memperkuat pernyataan dari pasal 1320 KUHPer sebagai syarat sahnya perjanjian arisan online di dukung oleh asas-asas yang ada di perjanjian. Didasarkan oleh Asas kebebasan berkontrak yang menyatakan bahwa kontrak dibuat boleh dengan bagaimanapun bentuknya, mau tertulis dan tidak tertulis. Sepanjang kedua pihak yang membuat perjanjian sama-sama sepakat dan isi dari perjanjian yang akan dibuat tidak sama sekali bertentangan dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di masyarakat. (2) Akibat hukum terhadap wanprestasi di arisan online berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan resiko, pembayaran biaya perkara. Namun akibat hukum akan disesuaikan dengan bagaimana si debitur menanggapi tuntutan dari kreditur dan melihat kembali perjanjian yang di sepakati di awal mengenai tangung jawab oleh owner arisan sebagai penanggung jawab bilamana arisan macet, apakah ditanggung secara bersama sama, apakah menunjuk pengadilan untuk menyelesaikannya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).