KEABSAHAN PERJANJIAN ARISAN ONLINE DITINJAU DARI PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Authors

  • Lompoh Egia Nuansa Pinem Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Ketut Sari Adnyani Universitas Pendidikan Ganesha
  • Muhamad Jodi Setianto Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51869

Keywords:

Arisan Online, Perjanjian, Keabsahan

Abstract

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa terkait (1) Legalitas Perjanjian Arisan Online Terkait Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan (2) Akibat Hukum Apabila Terjadi Wanprestasi Di Arisan Online. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Jenis pedekatan yang digunakan adalah Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Teknik analisis bahan hukum adalah pengolahan bahan hukum yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa (1) menurut hukum perdata, legalitas perjanjian yang ada didalam arisan online sah dan mengikat bagi kedua belah pihak yang terlibat didalamnya. Mengacu pada pasal 1320 KUHPer perjanjian diarisan online dinyatakan sah secara hukum jika memenuhi persyaratan seperti: kecakapan untuk membuat suatu hal yang untuk perikatan, sepakat bagi mereka untuk mengikatkan dirinya, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Maka perjanjian di arisan online pun berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang melaksanakan arisan tersebut. Untuk memperkuat pernyataan dari pasal 1320 KUHPer sebagai syarat sahnya perjanjian arisan online di dukung oleh asas-asas yang ada di perjanjian. Didasarkan oleh Asas kebebasan berkontrak yang menyatakan bahwa kontrak dibuat boleh dengan bagaimanapun bentuknya, mau tertulis dan tidak tertulis. Sepanjang kedua pihak yang membuat perjanjian sama-sama sepakat dan isi dari perjanjian yang akan dibuat tidak sama sekali bertentangan dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di masyarakat. (2) Akibat hukum terhadap wanprestasi di arisan online berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan resiko, pembayaran biaya perkara. Namun akibat hukum akan disesuaikan dengan bagaimana si debitur menanggapi tuntutan dari kreditur dan melihat kembali perjanjian yang di sepakati di awal mengenai tangung jawab oleh owner arisan sebagai penanggung jawab bilamana arisan macet, apakah ditanggung secara bersama sama, apakah menunjuk pengadilan untuk menyelesaikannya.

Downloads

Published

2022-09-01