AKIBAT HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARIS BERDASARKAN PASAL 20 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51871Keywords:
Akibat Hukum, Hak Atas Tanah Waris, UUPAAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa mengenai perlindungan hukum terhadap ahli waris terkait dengan peralihan hak atas tanah waris serta (2) akibat hukum bagi pelaku mafia tanah yang memanfaatkan ahli waris untuk peralihan hak atas tanah waris. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan 2 (dua) jenis pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan Teknik pengumpulan Bahan Hukum menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perlindungan hukum terhadap ahli waris terkait dengan peralihan hak atas tanah waris adalah perlindungan hukum preventif. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang seluruhnya yang bertujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran dan memberi petunjuk ataupun batasan dalam melakukan suatu kewajiban. (2) Akibat Hukum bagi pelaku mafia tanah yang memanfaatkan ahli waris untuk peralihan hak atas tanah dapat batal demi hukum dan akan mengakibatkan akta jual beli tersebut dapat terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain serta Notaris/PPAT akan mendapatkan sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi pidana maupun sanksi perdata dengan menyesuaikan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukannya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).