PENGARUH PANDEMI COVID -19 TERHADAP PENINGKATAN KASUS PERCERAIAN (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI SINGARAJA)

Authors

  • I Kadek Partayasa Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ketut Sudiatmaka Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51873

Keywords:

Peningkatan, Perceraian, Pandemi Covid-19

Abstract

Penelitian awal yang di lakukan di Pengadilan Negeri Singaraja menunjukkan bahwa kasus perceraian yang umumnya terjadi di kalangan masyarakat di Kabupaten Buleleng adalah dilatarbelakangi karena dampak dari pandemi Covid-19 yang membawa pengaruh terhadap tingginya kasus perceraian. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaruh pandemi covid-19 terhadap peningkatan kasus perceraian di Pengadilan Negeri Singaraja dan Untuk mengetahui upaya yang dilakukan hakim untuk mencegah perceraian pada masa pandemi di Pengadilan Negeri Singaraja. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu Teknik studi dokumen dan Teknik wawancara, kemudian data yang diperoleh diolah dan diseleksi supaya memperoleh hasil sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Adanya Pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng, berpengaruh terhadap peningkatan kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Singaraja, disamping faktor utamanya adalah faktor ekonomi. Pada masa Pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap ekonomi, karena masalah ekonomi keluarga sering cekecok dan berakhir pada perceraian. Upaya Hakim Pengadilan Negeri Singaraja dalam mencegah kasus Perceraian adalah pada asasnya peran hakim yang signifikan dalam pencegahan kasus percerian yang terjadi adalah pada tahap perdamaian. Upaya perdamian ini hakim berusaha memberikan nasehat-nasehat dan melalui beberapa Teknik-teknik dalam melakukan mediasi untuk kedua belah pihak. Terpenting dalam upaya mediasi adalah para pihak hadir dan terbuka terhadap permasalahan yang terjadi dalam keluarga. Saran yang dapat diberikan diharapkan semua pihak baik keluarga dan pemerintah dalam hal ini hakim pengadilan dapat memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai perkawinan dan memberikan pemahaman mengenai dampak-dampak ditimbulkan jika terjadinya suatu perceraian, supaya dapat meminimalisir kasus perceraian yang terjadi dan khsusnya pada masa pandemi covid-19.

Downloads

Published

2022-09-01