ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA PIDANA PENCURIAN DI POLSEK SAWAN

Authors

  • I Wayan Artawan Universitas Pendidikan Ganesha
  • Made Sugi Hartono Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Ketut Sari Adnyani Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51874

Keywords:

Asas praduga tidak bersalah, perlindungan hukum, tersangka, pencuri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa hak-hak apa yang didapatkan tersangka pidana pencurian dilihat dari asas praduga tidak bersalah, serta untuk (2) mengetahui dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap tersangka pidana pencurian dari pihak Kepolisian di Polsek Sawan, Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Polsek sawan. Teknik pengumpulan data digunakan adalah dengan studi dokumen, wawacara dan observasi. Teknik penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling dan penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif hasil penelitian menunjukan bahwa (1) hak-hak apa yang didapatkan tersangka pidana pencurian dilihat dari asas praduga tidak bersalah sangatlah banyak dan bersifat tegas tidak boleh dilanggar oleh siapapun kecuali menurut undang-undang, (2) bagaimana perlindungan hukum terhadap tersangka pidana pencurian dari pihak Kepolisian di Polsek Sawan adalah masih belum maksimal dan perlu adanya pembenahan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian

Downloads

Published

2022-09-01