TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA

Authors

  • Helena Hestaria Universitas Pendidikan Ganesha
  • Made Sugi Hartono Universitas Pendidikan Ganesha
  • Muhamad Jodi Setianto Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51892

Keywords:

Restorative Justice, Tindak Pidana Korupsi, Pengembalian Kerugian Negara.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) Menganalisa bagaimana penerapan konsep restorative justice dalam hukum pemberantasan korupsi guna menguatkan tujuan pengembalian kerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini semakin meningkat (2) Mengetahui apakah konsep restorative justice dalam tindak pidana korupsi dapat diterapkan dalam hukum Indonesia. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library research), dengan pendekatan peraturan perundang undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Penerapan konsep restorative justice dalam tindak pidana korupsi guna menguatkan tujuan pengembalian kerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi dapat dilihat melalui Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: B113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010 dan Surat Kapolri No. Pol. B/3022/XII/2009/sdeops tentang konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR) (2) Secara teroritis dan secara yuridis konsep restorative justice dalam tindak pidan korupsi dapat di terapkan dalam hukum Indonesia.

Downloads

Published

2022-09-01