EKSISTENSI PELAKSANAAN TRADISI MANAK SALAH DI DESA ADAT PEDAWA KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG (DALAM PERSEFEKTIF PERATURAN NOMOR 10 TAHUN 1951 TENTANG PENGHAPUSAN TRADISI MANAK SALAH )

Authors

  • I Putu Agus Yudha Artama Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ketut Sudiatmaka Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Ketut Sari Adnyani Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51898

Keywords:

Implementasi, Peraturan Daerah Perkawinan, Manak Salah, dan Desa Adat Pedawa.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa mengenai prosesi pelaksanaan tradisi manak salah di Desa Adat Pedawa, serta (2) mengetahui dan menganalisa Peraturan Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Tradisi Manak Salah  di Desa Adat Pedawa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris, dengan 2 (dua) jenis pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Desa Adat Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan menggunakan teknik studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling dengan bentuk penerapan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan bentuk penerapan menggunakan model analisa hermeneutika hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) proses pelaksanaan tradisi Manak salah di Desa Adat Pedawa terdiri dari 3 (tiga) tahapan yaitu persiapan, mebyakaon dan mekecis atau metirta, (2) implementasi Peraturan Nomor 10 Tahun 1951 Tentang Penghapusan Tradisi Manak Salah  di Desa Adat Pedawa belum terlaksana dengan baik yang disebabkan karena adanya pelaksanaan tradisi yang masih dilakukan oleh krama Desa Adat Pedawa.

Downloads

Published

2022-09-01