AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERNIKAHAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1644 K/PDT/2020)

Authors

  • Efrilius Kantriburi Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ketut Sudiatmaka Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51906

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Agung RI Dalam memutus Perkara Pembatalan Pernikahan Nomor 1644 K/Pdt/2020. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pembatalan pernikahan (studi putusan mahkamah agung RI Nomor 1644 K/Pdt/2020). Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Dasar Pertimbangan Mahkamah Agung RI Dalam Memutus Perkara Pembatalan Pernikahan Nomor 1644 K/Pdt/2020 adalah bermula adanya putusan pengadilan negeri Banyumas Nomor 5/Pdt.G/2019/PN Bms dan dikuat kan dengan putusan pengadilan tinggi jawa tengah nomor 423/PDT/2019/PTSMG dengan dasar pertimbangan hukum bahwa perbuatan yang dilakukan pihak tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang mana diatur pada pasal1365KitabUndang- undang Hukum Perdata (BW). Terdapat asas -asas dan norma tidak tertulis pada masyarakat Banyumas: Sepadang-sepenginang dan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/1984 tanggal 12 Desember 1985 yang sebagai dasar dalam Mahkamah Agung RI Nomor 1644 K/Pdt/2020. Kedua, perbuatan melawan hukum berupa pembatalan pernikahan secara sepihak menimbulkan akibat hukum mengenai penggantian biaya kerugian baik materiil maupun im materiil kepada pihak yang dirugikan dalam hal ini pihak perempuan dan melalui putusan tersebut maka kesepakatan akan melakukan pernikahan tersebut dianggap tidak pernah ada sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1644 K/Pdt/2020. Saran, Diharapkan kepada orang tua untuk meyakinkan anak baik perempuan atau laki-laki, sebelum anaknya melakukan pernikahan atau perkawinan agar benar-benar berani bertanggungjawab atas kesepakatan akan menikahi atau mengawini anak seseorang, supaya tidak merugikan pihak yang diajak kawin atau nikah ataupun merugikan pihak keluarganya, sehingga sesuai dengan asas dan nilai-nilai kepatutan dimasyarakat.

Downloads

Published

2022-09-01