PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAKAN MEDIS DOKTER MITRA YANG MERUGIKAN PASIEN

Authors

  • Ricardo Goncalves Klau Universitas Musamus, Indonesia
  • Muhammad Saiful Fahmi Universitas Musamus, Indonesia
  • Gusti Ayu Utami Universitas Musamus, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.56323

Keywords:

Hukum perdata; Rumah Sakit; dan Tindakan Medis

Abstract

Rumah sakit tidak saja bersifat kuratif tetapi juga bersifat pemulihan (rehabilitatif), promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif). Dalam hal sumber daya manusia Pasal 12 di atas, berarti sebuah rumah sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap seperti halnya tenaga medis atau dokter dari luar rumah sakit. Dokter tidak tetap atau dokter out (dokter tamu). Tanggung jawab rumah sakit terhadap dokter mitra tersebut masih perlu mendapat perhatian. Timbul pertanyaan bagaimana andai kata dalam melakukan tindakan medis ada tenaga kesehatan organik yang terlibat dalam pelayanan dokter mitra. Misalnya dokter bedah dalam melakukan tindakan bedah akan melibatkan perawat operator dan sebagainya. Apakah dokter mitra secara serta merta juga dapat bertanggung jawab atas kelelaian yang dilakukan perawat operator tersebut atau rumah sakit yang bertanggungjawab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah. Penelitian in merupakan penelitiaan hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) yang digunakan untuk melihat kesesuaian dan konsistensi dari suatu peraturan perundang-undangan dengan perundang undangan yang lain dengan menggunakan analisis kualitatif. Tindakan medis dokter mitra yang merugikan pasien dalam kaitannya pertanggungjawaban rumah sakit  apabila terjadi tindakan medis yang merugikan pasien baik itu secara fisik maupun materi yang dilakukan dokter mitra maka, rumah  sakit bertanggungjawab terhadap semua kegiatan pelayanan pada aspek preventif,kuratif maupun reabilitatif. Pola hubungan kerja dan terapeutik dalam pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di rumah sakit  menjadi tanggung jawab penuh pihak rumah sakit. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyebutkan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit baik dokter tetap maupun dokter mitra.  Dalam pasal 1367 KUH Perdata yang menyebutkan seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orangorang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Downloads

Published

2022-11-01