TINJAUAN HUKUM REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI MALPRAKTIK

Authors

  • Gusti Ayu Utami Universitas Musamus, Indonesia
  • Mulyadi Alrianto Tajuddin Universitas Musamus, Indonesia
  • Ricardo Goncalves Klau Universitas Musamus, Indonesia
  • Muhammad Saiful Fahmi Universitas Musamus, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.56326

Keywords:

Tinjauan Hukum; Rekam Medis; dan Malpraktik

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa terkait bagaimana Alat Pembuktian Malpraktik dengan Rekam Medis yang meliputi keterangan ahli dalam bentuk catatan, dimaksudkan untuk membantu penyidik dalam menemukan tindak pidana, khususnya dalam menetapkan kelalaian medis. Hal ini dapat dilihat dalam, Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa dan Konsekuensi Hukum Malpraktek bagian dari hukum pidana jika memenuhi kriteria kejahatan yang diatur dalam pasal-pasal hukum pidana tertentu. Hal ini sesuai dengan kaidah yang dianut oleh hukum pidana, yaitu bahwa suatu perbuatan hanya merupakan kejahatan jika ditentukan oleh hukum pidana. Di sini, kata "Pidana" dilihat dari sudut pandang hukum. Kejahatan adalah setiap tindakan yang melawan hukum dan disertai dengan ancaman pidana tertentu bagi siapa saja yang tidak mengikuti aturan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif atau pendekatan masalah, Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbuatan yang melanggar etika, disiplin, dan hukum, tidak mematuhi aturan dan pedoman, dan baik disengaja, tidak disengaja, atau akibat dari kelalaian merupakan Tindakan malpraktik. Malpraktik medik dapat mengakibatkan penderitaan, luka-luka, ketidakmampuan, kerusakan tubuh, kematian, dan kerugian lain yang secara administratif, perdata, dan pidana menjadi tanggung jawab dokter, perawat atau tenaga Kesehatan lainnya.

References

Alfiansyah, G., Wijayanti, R. A., Nuraini, N., Swari, S. J., & Wafiroh, S. (2020). Determinan Keamanan Dan Kerahasiaan Dokumen Rekam Medis Di Ruang Filing RS X. J-REMI : Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan, 1(2), 37–51. https://doi.org/10.25047/j-remi.v1i2.1961

Fuady, M. (2005). Sumpah Hippocrates Aspek Hukum Malpraktik Dokter. Citra Aditya Bakti.

Machmud, S. (2008). Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang diduga melakukan Medikal Malpraktik. Mandar Maju.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Tenaga Kesehatan No. 36 Tahun 2014

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 184 Ayat (1)

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 46 ayat 1

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis

Permenkes Nomor 269/MenKes/Per/III/2008 Tentang Rekam Medis.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP,

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,

Permenkes No.290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dan Kode Etik Rumah Sakit, Kedokteran dan Kedokteran Gigi Indonesia

Downloads

Published

2022-11-01