TINJAUAN HUKUM REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI MALPRAKTIK
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.56326Keywords:
Tinjauan Hukum; Rekam Medis; dan MalpraktikAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa terkait bagaimana Alat Pembuktian Malpraktik dengan Rekam Medis yang meliputi keterangan ahli dalam bentuk catatan, dimaksudkan untuk membantu penyidik dalam menemukan tindak pidana, khususnya dalam menetapkan kelalaian medis. Hal ini dapat dilihat dalam, Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa dan Konsekuensi Hukum Malpraktek bagian dari hukum pidana jika memenuhi kriteria kejahatan yang diatur dalam pasal-pasal hukum pidana tertentu. Hal ini sesuai dengan kaidah yang dianut oleh hukum pidana, yaitu bahwa suatu perbuatan hanya merupakan kejahatan jika ditentukan oleh hukum pidana. Di sini, kata "Pidana" dilihat dari sudut pandang hukum. Kejahatan adalah setiap tindakan yang melawan hukum dan disertai dengan ancaman pidana tertentu bagi siapa saja yang tidak mengikuti aturan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif atau pendekatan masalah, Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbuatan yang melanggar etika, disiplin, dan hukum, tidak mematuhi aturan dan pedoman, dan baik disengaja, tidak disengaja, atau akibat dari kelalaian merupakan Tindakan malpraktik. Malpraktik medik dapat mengakibatkan penderitaan, luka-luka, ketidakmampuan, kerusakan tubuh, kematian, dan kerugian lain yang secara administratif, perdata, dan pidana menjadi tanggung jawab dokter, perawat atau tenaga Kesehatan lainnya.
References
Alfiansyah, G., Wijayanti, R. A., Nuraini, N., Swari, S. J., & Wafiroh, S. (2020). Determinan Keamanan Dan Kerahasiaan Dokumen Rekam Medis Di Ruang Filing RS X. J-REMI : Jurnal Rekam Medik Dan Informasi Kesehatan, 1(2), 37–51. https://doi.org/10.25047/j-remi.v1i2.1961
Fuady, M. (2005). Sumpah Hippocrates Aspek Hukum Malpraktik Dokter. Citra Aditya Bakti.
Machmud, S. (2008). Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang diduga melakukan Medikal Malpraktik. Mandar Maju.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Tenaga Kesehatan No. 36 Tahun 2014
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 184 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 46 ayat 1
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis
Permenkes Nomor 269/MenKes/Per/III/2008 Tentang Rekam Medis.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP,
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,
Permenkes No.290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dan Kode Etik Rumah Sakit, Kedokteran dan Kedokteran Gigi Indonesia
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).