IMPLEMENTASI RUMAH AMAN SEBAGAI BENTUK PEMENUHAN HAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI KABUPATEN BULELENG
Keywords:
Implementasi Rumah Aman, Korban Kekerasan Seksual, Kabupaten BulelengAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa tentang implementasi rumah aman sebagai bentuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Buleleng; dan (2) mengkaji dan menganalisis hambatan dalam implementasi rumah aman sebagai bentuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Buleleng. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Adapun data dan sumber data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni teknik studi dokumen, teknik observasi, dan teknik wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah Teknik non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling. Selanjutnya data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) implementasi rumah aman sebagai bentuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Buleleng belum berjalan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan; dan (2) hambatan-hambatan yang dialami dalam implementasi rumah aman sebagai bentuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Buleleng berupa hambatan yang berasal dari dalam aparat penegak hukum maupun dinas terkait dan hambatan luar dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait.
References
Ali, A., & Heryani, W. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Baskoro, Novi E. 2019. Rekonstruksi Hukum Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika Dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana. Bandung: PT. Refika Aditama.
Diantha, I Made Pasek. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta:PT Kharisma Putra Utama.
Makarao, M. Taufik. 2014. Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta.
Nasution, Bahder Johan. Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju, 2014
Noviana, Ivo. 2015. "Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya". Jurnal Sosio Informa. Vol. 1 No.1.
Wiyono. 2016. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Djamil, M. Nasir. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak (UU-SPPA). Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, I. S. 2016. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif". Jurnal Media Hukum, Vol 23, No 1.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42.
Tuliah, S. 2018. "Kajian Motif Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Melalui Modus Operandi di Lingkungan Keluarga". Jurnal Sosiatri Sosiologi. Vol. 6 No.2.
Wulandari, E. P., & Krisnani, H. 2020. "Kecenderungan Menyalahkan Korban (Victim-Blaming) dalam Kekerasan Seksual terhadap Perempuan sebagai Dampak Kekeliruan Atribusi". Social Work Journal. Vol.10 No. 2.
Yuliartini, Ni Putu Rai, Dewa Gede Sudika Mangku. 2021. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual". Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol. 6 No. 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).