IMPLEMENTASI RUMAH AMAN SEBAGAI BENTUK PEMENUHAN HAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Kadek Rosiana Dewi Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Implementasi Rumah Aman, Korban Kekerasan Seksual, Kabupaten Buleleng

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa tentang implementasi rumah aman sebagai bentuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Buleleng; dan (2) mengkaji dan menganalisis hambatan dalam implementasi rumah aman sebagai bentuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Buleleng. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Adapun data dan sumber data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni teknik studi dokumen, teknik observasi, dan teknik wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah Teknik non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling. Selanjutnya data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) implementasi rumah aman sebagai bentuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Buleleng belum berjalan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan; dan (2) hambatan-hambatan yang dialami dalam implementasi rumah aman sebagai bentuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Buleleng berupa hambatan yang berasal dari dalam aparat penegak hukum maupun dinas terkait dan hambatan luar dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait.

References

Ali, A., & Heryani, W. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Baskoro, Novi E. 2019. Rekonstruksi Hukum Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika Dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana. Bandung: PT. Refika Aditama.

Diantha, I Made Pasek. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta:PT Kharisma Putra Utama.

Makarao, M. Taufik. 2014. Hukum Perlindungan Anak Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta.

Nasution, Bahder Johan. Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju, 2014

Noviana, Ivo. 2015. "Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya". Jurnal Sosio Informa. Vol. 1 No.1.

Wiyono. 2016. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Djamil, M. Nasir. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak (UU-SPPA). Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, I. S. 2016. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif". Jurnal Media Hukum, Vol 23, No 1.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42.

Tuliah, S. 2018. "Kajian Motif Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Melalui Modus Operandi di Lingkungan Keluarga". Jurnal Sosiatri Sosiologi. Vol. 6 No.2.

Wulandari, E. P., & Krisnani, H. 2020. "Kecenderungan Menyalahkan Korban (Victim-Blaming) dalam Kekerasan Seksual terhadap Perempuan sebagai Dampak Kekeliruan Atribusi". Social Work Journal. Vol.10 No. 2.

Yuliartini, Ni Putu Rai, Dewa Gede Sudika Mangku. 2021. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual". Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol. 6 No. 2.

Downloads

Published

2025-01-30