PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN BAGI PELANGGARAN VISA IZIN TINGGAL WARGA NEGARA ASING DI KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Ni Putu Mahaditha Dimaswari Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Over stay, Pelanggaran Izin Tinggal, WNA, Hukum Keimigrasian.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pengaturan mengenai penegakan hukum keimigrasian terkait dengan pelanggaran visa izin tinggal oleh warga negara asing di Kabupaten Buleleng, serta (2) mengetahui dampak yang dirasakan setelah diberikannya hukuman berupa sanksi administratif maupun pidana bagi warga negara asing yang melanggar izin tinggal atau over stay. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni dengan teknik studi dokumen, observasi serta wawancara. Dalam penelitian ini teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probality Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) bentuk penegakan hukum yang diberikan bagi WNA pelanggar izin tinggal atau over stay dikenakan Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pembayaran denda, mengurus administrasi, serta pendeportasian kembali ke negara asalnya, namun apabila belum memiliki biaya kepulangan, WNA akan menunggu di ruang detensi sampai batas waktu yang ditentukan maupun sampai memiliki biaya untuk membeli tiket kepulangan. (2) sanksi administratif serta pidana memberikan dampak hukum berupa adanya pembatasan serta pencekalan sesuai pada pasal 75 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebabkan WNA tidak mudah kembali ke negara tempat melakukan pelanggaran akibat data diri yang terdaftar di Keimigrasian sebagai orang dalam daftar pencegahan dan penangkalan.

References

Abdurrahman, Muslan. (2009). Sosiologi dan Metode penelitian Hukum. Malang: UMM Press.

Ajat Sudrajat. (2008). Formalitas Keimigrasian Dalam Perspektif Sejarah. Jakarta: Dirjen Imigrasi.

Ali, Achmad dan Wiwie Heryani. (2012). Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ali, H. Zainuddin. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika Offset.

Asep, Kurnia. (2011). Imigran Ilegal. Jakarta: IOM-OIM.

Bambang, Sunggono. (2009). Metodelogi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Burhanuddin. (2019). Hukum Keimigrasian di Indonesia. Medan: Pustaka Prima.

Firmansyah, M. (2013). Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Undang- Undang No. 12 Tahun 2006. Sumatera Utara: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Galang Asmara. (2020). Hukum Keimigrasian, NTB: Pustaka Bangsa.

Abimanasa, M. S. (2019). Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian Terhadap Penyalahgunaan Dokumen Warga Negara Asing Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Di Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Surakarta (Skripsi, Universitas Islam Indonesia).

Muharmonth, M., & Arief, A. M. R. (2017). Prosedur Pengawasan Keimigrasian Terhadap Warga Negara Asing Yang Diberikan Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Wisata Kantor Imigrasi Kelas I Padang (Doctoral dissertation, Riau University).

Novarera, H., Rasito, R., & Maryani, M. (2018). Pelanggaran Keimigrasian Yang Di Lakukan Oleh Warga Negara Asing (WNA) (Studi Kasus Kantor Imigrasi Kelas I Jambi) (Doctoral Dissertation, Uin Sulthan Thaha Saifuddin Jambi).

Puspitasari, V. G. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Keimigrasian Oleh Warga Negara Asing Di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo (Skripsi, Universitas Islam Indonesia).

Rahmi, T. Y. (2021). Penegakan Hukum Terhadap WNA Pemegang Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) Menurut UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Di Wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Riau).

Ayuningtyas, D. W. (2021). Penerapan Good Governance Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Keimigrasian. Journal of Administration and International Development, 1(1), 1-13.

Citrawan, Harison., & Nadilla, Sabrina. (2019). Model Kontrol Keimigrasian dalam Mencegah Tindak Bebas Visa Kunjungan Singkat oleh Warga Negara Asing. Jurnal Kolaboratif Sains, 1(1), 1137-1147.

Daliman, M., & Arifin, R. (2020). Cooperation Initiatives Between The Directorate General Of Immigration And The Australian Government On Airports In Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 17(1), 63–76. https://doi.org/10.31113/jia.v17i1.549

Damayanti, A., Naray, P. N., & Karyoprawiro, B. L. (2023). Peran Keimigrasian Dalam Pencegahan Terorisme Di Wilayah Perbatasan: Studi Kasus Kantor Imigrasi Tahuna. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 13(2), 240-259.

Dewansyah, B. (2015). Perkembangan Politik Hukum dan Kebutuhan Hukum Keimigrasian Indonesia: Menjawab Sebagian, Melupakan Selebihnya. Hasanuddin Law Review, 1(2), 140. https://doi.org/10.20956/halrev.v1n2.88

Dwirokhmeiti, E. L., & Setyawan, E. (2022) Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Izin Tinggal Keimigrasian Oleh Mahasiswa Asing Di Indonesia. E-JURNAL THE SPIRIT OF LAW, 2.

Hadi, A., & Syahputra, Y. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Warga Negara Asing Pelaku Penyalahgunaan Izin Tinggal. 4(1), 76–87.

Hasan, A., (2015). Pengawasan dan penindakan Keimigrasian bagi orang asing Yang melebihi batas waktu izin Tinggal di Indonesia. Lex et Societatis, 3(1).

Laela, S., & Rakasiwi, G. (2021). Tanggung Jawab Hukum Pengelola Hunian Terhadap Pengawasan Izin Tinggal Warga Negara Asing Di Wilayah Hunian Apartemen. In IBLAM Law Review 1(3).

Laluraa, S. (2020). Peraturan Hukum Tentang Dokumen Perjalanan Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi. Lex Et Societatis, 8(4).

Naibaho, G. V. (2022). Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Bagi Warga Negara Asing Yang Masuk Ke Indonesia Tanpa Izin (Studi Putusan No. 2465/Pid. Sus/2020/PN Mdn).

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Sejarah Kantor Imigrasi Singaraja. Tersedia di (https://imigrasisingaraja.kemenkumham.go.id/sejarah-kantor-imigrasi-singaraja/ ). Diakses 8 Juli 2022.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian. Lembaran Negara RI Nomor 18 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4495. Sekretaris Negara. Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara RI Nomor 54 Tahun 1994, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3562. Sekretaris Negara. Jakarta.

Toelatingsbesluit 1916 (Staatsblad 1916–47) jo. Toelatingsbesluit 1949 (Staatsblad 1949–330).

Toelatingsordonantie 1949 (Staatsblad 1949–331).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaran Negara RI Nomor 68 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5409. Sekretaris Negara. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Lembaran Negara RI Nomor 12 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634. Sekretaris Negara. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 42/Darurat/1950 tentang Bea Imigrasi. Lembaran Negara RI Nomor 42 Tahun 1950. Tambahan Lembaran Negara Nomor 77 Tahun 1950. Sekretaris Negara. Jakarta.

Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara RI Nomor 52 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5216. Sekretaris Negara. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 8/Drt./1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi. Lembaran Negara RI Nomor 28 Tahun 1955, Tambahan Lembar Negara Nomor 807. Sekretaris Negara. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 9/Drt/1953 tentang Pengawasan Orang Asing. Lembaran Negara RI Nomor 64 Tahun 1953, Tambahan Lembaran Negara Nomor 463. Sekretaris Negara. Jakarta.

Undang-Undang Nomor 9/Drt./1955 tentang Kependudukan. Lembaran Negara Nomor 33 Tahun 1955, Tambahan Lembaran Negara Nomor 821. Sekretaris Negara. Jakarta.

Downloads

Published

2025-01-30