PEMERKOSAAN SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAM TERHADAP PEREMPUAN PADA DAERAH KONFLIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Studi Kasus Daerah Konflik Rusia-Ukraina)
Keywords:
Daerah Konflik, Pemerkosaan, Perempuan, Hak Asasi Manusia.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apakah pemerkosaan terhadap perempuan pada daerah konflik merupakan suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, untuk menganalisis dan mengkaji terkait aturan hukum yang berkaitan dengan bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan korban pemerkosaan dalam perspektif hukum humaniter internasional.Guna menjawab rumusan permasalahan dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang digunakan dalam suatu permasalahan hukum tertentu. Dalam penelitian ini mengkaji tentang pemerkosaan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap perempuan pada daerah konflik ditinjau dari perspektif hukum humaniter internasional. Melalui metode penelitian tersebut kemudian diperoleh hasil bahwa pemerkosaan terhadap perempuan pada daerah konflik merupakan bentuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia, terutama perempuan. Hasil penelitian menunjukkan peraturan hukum yang melindungi hak-hak perempuan yang ada dalam daerah konflik diatur dalam Konvensi Jenewa IV Pasal 27 Paragraf kedua, Protokol Tambahan I Pasal 75 (2) huruf (e) dan Pasal 76 (1), dan Instrumen hukum lainnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan pada daerah konflik bersenjata. Berdasarkan hal tersebut sanksi untuk pelaku kejahatan pemerkosaan terhadap perempuan yang melanggar ketentuan hukum humaniter internasional harus diterapkan untuk mengembalikan rasa keadilan yang telah dilanggar. Dalam hal ini Dewan Keamanan PBB selaku organisasi pemelihara perdamaian dunia dapat menggunakan cara apapun, termasuk sanksi mandatori (mandatory sanction) yang dianggap perlu agar suatu negara mematuhi keputusan Dewan Keamanan.
References
Additional Protocol I of 1949 Geneva Convention on the Protection of Victims of International Armed Conflict.
Ambarwati, dkk. 2009. Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Ambarwati, dkk. 2013. Hukum Humaniter Internasional Dalam Studi Hubungan Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Anggie dkk. (2017). “Perlindungan Terhadap Warga Sipil Sebagai Korban Penyanderaan Dalam Konflik Bersenjata Di Filipina Menurut Hukum Humaniter Internasional.” Journal of International Law, 2(3).
Asep Darmawan. 2005. Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Komandan dalam Hukum Humaniter: Kumpulan Tulisan, Pusat Studi Hukum Humaniter dan HAM. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Dewi, Nalesti. 2013. Kejahatan Perang Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Evi, Deliana HZ. (2011). “Penegakan Hukum Humaniter Internasional Dalam Hal Terjadinya Kejahatan Perang Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949.” Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Geneva Convention Relative to The Protection Of Civilian Persons In The Time of War of 12 August 1949.
Gerungan, Lusy K.F.R. (2013). “Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Ketika Perang Dalam Hukum Humaniter Internasional”. Jurnal Hukum UNSRAT, 21(3), 75-82.
Gurinda, N. C. H. (2019). Peran PBB Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Kajian Hukum Internasional. Lex Et Societatis, 7(9).
Hilda, H. (2010). Perlindungan Hukum Humaniter terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual dalam Sengketa Bersenjata. Syiar Hukum, 12(2), 97-116.
Ishaq. 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfa Beta.
Kusumaatmadja, Agoes. 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT.ALUMNI.
Mien Rukmini. 2007. Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan KedudukanDalamHukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: PT. Alumni.
Perang Ukraina: ‘Tentara Rusia memperkosaku dan membunuh suamiku’. (12 April 2022). Bbc.com. https://www.bbc.com/indonesia/dunia-61077631.
Soleman, N., & Elindawati, R. (2019). ”Peningkatkan Kesetaraan Gender Di Ukraina (Oleh Un Women)”. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 12(1), 71-79.
Sujatmoko, Andrey. 2016. Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Thurer, Daniel. 2011. International Humanitarian Law: Theory, Practice, Context. The Hague: Hague academy of International Law.
Trihutama, C. M. Y. (2020). Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Konflik Antara Rusia Dan Ukraina.” Doctoral dissertation: Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.
Zidan, P. (23 Maret 2022). Deretan Pelanggaran Hukum Perang yang dilakukam Rusia di Ukraina. Idntimes.com. Ini Pelanggaran Hukum Perang yang Dilakukan Rusia di Ukraina (idntimes.com).
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).