PEMERKOSAAN SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAM TERHADAP PEREMPUAN PADA DAERAH KONFLIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Studi Kasus Daerah Konflik Rusia-Ukraina)

Authors

  • Ni Kadek Citra Pardani Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Daerah Konflik, Pemerkosaan, Perempuan, Hak Asasi Manusia.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apakah pemerkosaan terhadap perempuan pada daerah konflik merupakan suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, untuk menganalisis dan mengkaji terkait aturan hukum yang berkaitan dengan bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan korban pemerkosaan dalam perspektif hukum humaniter internasional.Guna menjawab rumusan permasalahan dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang digunakan dalam suatu permasalahan hukum tertentu. Dalam penelitian ini mengkaji tentang pemerkosaan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap perempuan pada daerah konflik ditinjau dari perspektif hukum humaniter internasional. Melalui metode penelitian tersebut kemudian diperoleh hasil bahwa pemerkosaan terhadap perempuan pada daerah konflik merupakan bentuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia, terutama perempuan. Hasil penelitian menunjukkan peraturan hukum yang melindungi hak-hak perempuan yang ada dalam daerah konflik diatur dalam Konvensi Jenewa IV Pasal 27 Paragraf kedua, Protokol Tambahan I Pasal 75 (2) huruf (e) dan Pasal 76 (1), dan Instrumen hukum lainnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan pada daerah konflik bersenjata.  Berdasarkan hal tersebut sanksi untuk pelaku kejahatan pemerkosaan terhadap perempuan yang melanggar ketentuan hukum humaniter internasional harus diterapkan untuk mengembalikan rasa keadilan yang telah dilanggar. Dalam hal ini Dewan Keamanan PBB selaku organisasi pemelihara perdamaian dunia dapat menggunakan cara apapun, termasuk sanksi mandatori (mandatory sanction) yang dianggap perlu agar suatu negara mematuhi keputusan Dewan Keamanan.

References

Additional Protocol I of 1949 Geneva Convention on the Protection of Victims of International Armed Conflict.

Ambarwati, dkk. 2009. Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Ambarwati, dkk. 2013. Hukum Humaniter Internasional Dalam Studi Hubungan Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Anggie dkk. (2017). “Perlindungan Terhadap Warga Sipil Sebagai Korban Penyanderaan Dalam Konflik Bersenjata Di Filipina Menurut Hukum Humaniter Internasional.” Journal of International Law, 2(3).

Asep Darmawan. 2005. Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Komandan dalam Hukum Humaniter: Kumpulan Tulisan, Pusat Studi Hukum Humaniter dan HAM. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Dewi, Nalesti. 2013. Kejahatan Perang Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Evi, Deliana HZ. (2011). “Penegakan Hukum Humaniter Internasional Dalam Hal Terjadinya Kejahatan Perang Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949.” Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

Geneva Convention Relative to The Protection Of Civilian Persons In The Time of War of 12 August 1949.

Gerungan, Lusy K.F.R. (2013). “Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Ketika Perang Dalam Hukum Humaniter Internasional”. Jurnal Hukum UNSRAT, 21(3), 75-82.

Gurinda, N. C. H. (2019). Peran PBB Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Kajian Hukum Internasional. Lex Et Societatis, 7(9).

Hilda, H. (2010). Perlindungan Hukum Humaniter terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual dalam Sengketa Bersenjata. Syiar Hukum, 12(2), 97-116.

Ishaq. 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfa Beta.

Kusumaatmadja, Agoes. 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT.ALUMNI.

Mien Rukmini. 2007. Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan KedudukanDalamHukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: PT. Alumni.

Perang Ukraina: ‘Tentara Rusia memperkosaku dan membunuh suamiku’. (12 April 2022). Bbc.com. https://www.bbc.com/indonesia/dunia-61077631.

Soleman, N., & Elindawati, R. (2019). ”Peningkatkan Kesetaraan Gender Di Ukraina (Oleh Un Women)”. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 12(1), 71-79.

Sujatmoko, Andrey. 2016. Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Thurer, Daniel. 2011. International Humanitarian Law: Theory, Practice, Context. The Hague: Hague academy of International Law.

Trihutama, C. M. Y. (2020). Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Konflik Antara Rusia Dan Ukraina.” Doctoral dissertation: Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.

Zidan, P. (23 Maret 2022). Deretan Pelanggaran Hukum Perang yang dilakukam Rusia di Ukraina. Idntimes.com. Ini Pelanggaran Hukum Perang yang Dilakukan Rusia di Ukraina (idntimes.com).

Downloads

Published

2025-01-30