PENGATURAN HUKUM TERKAIT HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJA SAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • I Gede Engga Suandita Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Pengaturan Hukum, Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak dan kewajiban dan pertimbangan hukum memberikan penghargaan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah studi kepustakaan (library research). Teknik analisis bahan hukum yang dipakai yaitu teknik deskripsi dikaji secara yuridis kualitatif, dan deskripsi itu dilakukan terhadap isi maupun struktur hukum positif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan hak dan kewajiban saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi mengacu pada: pelaku telah bekerja sama dalam mengungkap kasus yang melibatkan dirinya, dengan memberikan bukti-bukti yang signifikan, dan telah mengembalikan uang hasil korupsi, sehingga dapat menjerat pelaku lain yang ikut dalam tindak pidana korupsi tersebut. (2) Pertimbangan hukum memberikan penghargaan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi dapat berupa menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, dan/atau menjatuhkan pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud, dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana, harus dilakukan dengan tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

References

Ali, Mahrus. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Arief, Barda Nawawi. 2000. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Chazawi, Adami. 2018. Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia (Edisi Revisi). Depok: Rajawali Press.

Diantha, I Made Pasek. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Pranamedia Group.

Eddyono, Supriyadi Widodo. 2011. “Melihat Prospek Perlindungan Pelaku Yang Bekerjasama Di Indonesia” Jurnal LPSK. Vol.1 No.1 (104-108).

Efendi, Jonaedi dan J. Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Pranamedia Group.

Hadjon, Philipus Mandiri dan Tatiek Sri Djatmiati. 2005. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Harahap, Kurniawan. 2021. “Implementasi Hak-Hak Justice Collaborator Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Vol.3 No.2 (282-312)

Harahap, Yahya. 2012. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Luthfie, Salahuddin. 2012. Kewenangan Kejaksaan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UI.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Pernanda Media Group.

Mertokusumo, Sudikno. 1986. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Mulyadi, Lilik. 2015. “Perlindungan Hukum Whistleblower Dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime” Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 1 No.3. (578-597)

Puluhulawa, M. D., Puluhulawa, F. U., & Ismail, D. E. 2020. “Anotasi Perlindungan Hukum Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Al Ahkam. Vol.16 No.2. (56–74).

Sihite, Ocktresia M. 2019."Alasan Yang Meringankan Hukuman Terhadap Justice Collaborator Dalam Mengungkap Suatu Tindak Pidana." Usu Law Journal Vol.7. N0.4: (74-83).

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grasindo Persada.

Downloads

Published

2025-01-30